Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI Rp100 Miliar ke PN Bandung
Dia menilai pernyataan itu tak sesuai fakta karena faktanya KA Argo Bromo Anggrek mengalami kecelakaan, bukan terkendala operasional.
Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, membuat gugatan ke PN Bandung terkait kecelakaan yang terjadi antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL. Melalui laman SIPP PN Bandung, gugatan itu sudah teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung tanggal 30 April 2026.
Terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku tergugat tiga. Selain itu, tercatat pula turut tergugat yakni PT Trinusa Travelindo.
Rolland, yang juga berprofesi sebagai pengacara, menjelaskan dirinya berada di gerbong lima kereta saat tabrakan terjadi. Ketika itu, situasi di dalam kereta begitu chaos. Banyak orang yang berteriak meminta tolong dan terluka. Saat itu, dia meminta para penumpang agar tetap tenang menunggu proses evakuasi.
"Lampu mati, sempat chaos itu di dalam gerbong itu," kata dia saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5).
Setelah sekitar 20 menit, Rolland akhirnya keluar dari dalam gerbong kereta dan dievakuasi. Dia kemudian menunggu selama satu jam di stasiun tapi tak kunjung mendapatkan kejelasan. Dia pun memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dengan dijemput keluarganya.
"Karena kan saya besok paginya memang ada agenda gitu. Ada agenda sidang," ujar dia.
Lalu, selang tiga jam, Rolland baru mendapat pesan dari PT KAI yang memberitahukan bahwa perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional. Dia menilai pernyataan itu tak sesuai fakta karena faktanya KA Argo Bromo Anggrek mengalami kecelakaan, bukan terkendala operasional.
"Kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung. Itu pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini malah menyebut adanya kendala operasional," ungkap dia.
Selain itu, Rolland juga menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi para penumpang terlebih dahulu. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekelas KAI dalam melayani penumpangnya.
"Kok sudah buru-buru bicara masalah refund, dan refund itu kita yang mengajukan lho. Bukan dengan inisiatif KAI sendiri langsung membalikkan," jelas dia.
Singgung Santunan buat Korban
Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Untuk itu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800.000 untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.
Tak Ambil Untung
"Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan (kepada) para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Itu saya serahkan mekanisme ke pengadilan. Dan nama Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun," jelas dia.