RUU Haji dan Umrah Bakal Disahkan, Istana Pastikan Bakal Ada Perpres Atur Kementerian Baru
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodir kementerian baru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodir kementerian baru yang ada dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Pernyataan ini merespons target DPR RI untuk mengesahkan RUU Haji dan Umrah pada Selasa, 26 Agustus 2025.
"Pasti (keluar perpres baru untuk akomodir Kementerian Haji dan Umrah)," kata Prasetyo Saat ditemui di sela-sela kegiatan Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8).
Menurutnya, saat ini, RUU Haji dan Umrah masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR RI.
"Sedang dimatangkan di DPR," ungkapnya.
Dirinya berharap, keberadaan kementerian baru yakni, Kementerian Haji dan Umrah bisa melaksanakan tugas dengan baik agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lancar.
"Harapannya jelas hanya satu pelaksanan haji semakin lebih baik lagi," pungkasnya.
Pembahasan RUU Haji melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI, DPD RI, dan panitia kerja (panja) dari pemerintah. Rapat-rapat intensif telah digelar, termasuk rapat terbuka dan tertutup, untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.
Pada Sabtu (23/8), Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut. Rapat ini berlangsung singkat namun penting, diikuti dengan rapat tertutup bersama panja pemerintah untuk membahas DIM secara lebih mendalam, yang berlanjut hingga hari ini.
Poin-Poin Penting dalam RUU Haji yang Direvisi
Dalam serangkaian rapat yang telah dilaksanakan oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menjadi sorotan. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penyelenggaraan haji di masa depan.
Salah satu poin krusial adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Dengan perubahan ini, penyebutan Kepala BP Haji juga akan berubah menjadi menteri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji.
Selain itu, RUU ini juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.
Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri. Ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan mempercepat proses penetapan kuota.
Perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan Kepala BP Haji menjadi menteri.
Aturan yang memperbolehkan petugas embarkasi di daerah mayoritas non-muslim untuk tidak harus beragama Islam, namun tidak berlaku untuk PPIH di Arab Saudi. Penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh menteri, bukan lagi oleh gubernur.