Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Penerbitan Perpres dilakukan usai DPR menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diusulkan pemerintah.
"Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8).
Hasan belum mengetahui apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan otomatis akan menjadi Menteri Haji dan Umrah setelah Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk. Menurut dia, keputusan sosok Menteri Haji dan Umrah itu akan diputuskan Presiden Prabowo.
"Apakah Kepala (BP Haji) yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar Presiden yang menentukan. Tetapi yang jelas Presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan Undang-undang membentuk Kementerian Haji," ujar Hasan.
Di sisi lain, Hasan menuturkan Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran untuk Kementerian Haji dan Umrah. Dia menuturkan setiap lembaga atau kementerian baru pasti akan disiapkan anggaran.
"Kalau bikin lembaga baru kan harus disiapkan nanti. Sama kayak bikin PCO kan? Harus disiapkan juga," tutur Hasan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keputusan ini menandai pergeseran urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru, menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada persimpangan penting; dilebur, dialihkan, atau ditata ulang menyusul lahirnya struktur baru.
Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan lahirnya kementerian baru otomatis menuntut penyesuaian di Kemenag. Karena itu, Ditjen yang mnguus haji dan umrah otomatis dihilangkan.
"Otomatis harus dilepas dari Kemenag, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU," ujarnya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi, kewenangan, dan pos anggaran Ditjen PHU akan keluar dari Kemenag dan masuk ke Kementerian Haji dan Umrah, Senin, 25 Agustus 2025.
Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dia mengatakan seluruh hal terkait penyelenggaraan haji dan umarh akan bergeser ke kementerian yang baru.
"Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah," kata Hilman. Hilman juga menyatakan, untuk waktu pelaksanaannya, termasuk pergeseran SDM dan anggaran menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan struktur organisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Keppres pembentukan kementerian dan penetapan menteri ditarget terbit pekan ini, seraya menekankan bahwa detail struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sedang disiapkan pemerintah bersama KemenPAN-RB.