Usai Disahkan Jadi Kementerian Haji dan Umrah, Wamenag Tegaskan Struktur Kelembagaan Harus Segera Dibentuk
Ia menekankan, hal itu merupakan amanat presiden yang wajib dijalankan.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi’i menegaskan penyesuaian struktur kelembagaan pasca pengesahan RUU Haji tidak boleh ditunda. Ia menekankan, hal itu merupakan amanat presiden yang wajib dijalankan.
“Karena itu adalah amanat dari presiden. Maka kita sebagai aparatnya di Kabinet Merah Putih wajib tidak boleh menunda,” kata Romo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
Ia menegaskan, seluruh urusan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk.
“Harus menyegerakan pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji yang undang-undangnya kemarin baru diketuk. Tapi kan masih berproses,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada 26 Agustus 2025 DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang ini kemudian menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ditjen PHU Pindah ke Kementerian Haji
Menurut Romo, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan dipindahkan sepenuhnya, termasuk struktur di tingkat kanwil dan embarkasi.
“Jadi mungkin di Ditjen PHU keseluruhan pindah ke Kementerian Haji. Sampai ke Kanwil itu kan kabid haji. Pindah semua. Di bawah ada kasi haji. Termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” katanya.
Ia menyebut, proses peralihan sudah berjalan, bahkan pada struktur anggaran sudah mulai dimasukkan.
“Di awal memang itu akan mengamanahkan kepada Wakil Menteri untuk mengawal proses peralihan. Tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda. Itu dikawal langsung oleh sekjen,” jelasnya.
Meski begitu, Romo mengaku belum mengetahui secara detail perkembangan teknisnya.
“Tapi itu wajib diproses. Dan sepenuhnya pelaksanaan haji tahun 2026 tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tapi oleh Menteri Haji dan Umrah,” tegasnya.