Telah Disepakati Panja RUU, Usia Minimal Berangkat Haji 13 Tahun
Bambang menyatakan bahwa semula terdapat frasa mengenai usia 13 tahun atau status menikah.
Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dari Komisi VIII DPR telah menyelesaikan pembahasan mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk revisi RUU Haji dan Umrah. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa forum telah sepakat untuk mengubah batas minimal usia keberangkatan haji menjadi 13 tahun.
"Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun)," ucapnya.
Bambang menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat frasa yang menyebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun, pemerintah mengusulkan untuk menghapus frasa tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," kata dia.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menargetkan agar Rancangan Undang-Undang yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disetujui dalam rapat paripurna pada hari Selasa, 26 Agustus 2025. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR RI yang membidangi Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang korkesra dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke rapat paripurna pengambilan keputusan tingkat dua. Itu artinya sudah sah menjadi UU," katanya dalam rapat mengenai DIM RUU Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia juga menekankan bahwa saat ini Komisi VIII DPR tengah dikejar waktu untuk menyelesaikan pembahasan DIM RUU Haji.
Hal ini menunjukkan bahwa Komisi VIII DPR hanya memiliki waktu empat hari kerja untuk menyelesaikan daftar inventarisasi masalah.
"Karena itu waktunya berarti sekarang sudah tanggal 22, 23, 24, 25 empat hari bekerja. Karena itu, kami mencoba rapat di pimpinan dengan panja, ketua panja, hari ini kami menyepakati pembahasan, tata cara pembahasan," jelasnya untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat waktu.
Marwan menyatakan bahwa RUU Haji sangat mendesak untuk Indonesia. Hal ini disebabkan oleh permintaan dari otoritas Arab Saudi untuk memblokir area di Arafah guna penyelenggaraan haji pada tahun 2026.
"Indonesia sudah diminta untuk memblok area Arafah itu terutama Arafah di mana. Kalau tidak diblok sekarang, area itu akan dikasih ke orang lain. Maka kami menyetujui untuk uang muka dipakai memblok area-area di Saudi pelaksanaan ibadah haji," ungkap Legislator dari Fraksi PKB tersebut.
RUU Haji ini telah ditetapkan sebagai usul inisiatif oleh DPR dan kini berada pada tahap pembahasan kedua di Baleg DPR. Selain itu, RUU Haji juga bertepatan dengan peralihan pengelolaan urusan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pengelola Haji (BP Haji) yang akan berlaku mulai musim haji tahun depan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih baik dan terorganisir.