Panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat tidak menghapus petugas haji daerah. Kuota petugas haji daerah nantinya akan dikurangi dan dibatasi.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Sekretaris Negara.
"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Marwan menjelaskan, kesepakatan diambil lantaran petugas haji daerah kerap memakai kuota haji reguler. Oleh karenanya, DPR sepakat untuk membatasi petugas haji daerah.
"Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah," jelas Marwan.
"Jadi nanti di luar jangan di menyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus," sambung Marwan.
Selain itu, Panja RUU Haji dan Umrah juga tidak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi, karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu siskohat kloter yang berangkat," tegas dia.
"Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan siskohat. Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa," pungkasnya.
Pembahasan RUU Haji ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI, DPD RI, dan panitia kerja (panja) dari pemerintah. Rapat-rapat intensif telah digelar, termasuk rapat terbuka dan tertutup, untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.
Pada Sabtu (23/8), Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut. Rapat ini berlangsung singkat namun penting, diikuti dengan rapat tertutup bersama panja pemerintah untuk membahas DIM secara lebih mendalam, yang berlanjut hingga hari ini.
Dalam serangkaian rapat yang telah dilaksanakan oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menjadi sorotan. Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi penyelenggaraan haji di masa depan.
Salah satu poin krusial adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Dengan perubahan ini, penyebutan Kepala BP Haji juga akan berubah menjadi menteri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji.
Selain itu, RUU ini juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi, yang tetap harus beragama Islam.
Poin penting lainnya adalah mengenai penetapan kuota haji. Dalam aturan baru, kuota haji setingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri. Ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk menyeragamkan dan mempercepat proses penetapan kuota.
Perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan Kepala BP Haji menjadi menteri. Aturan yang memperbolehkan petugas embarkasi di daerah mayoritas non-muslim untuk tidak harus beragama Islam, namun tidak berlaku untuk PPIH di Arab Saudi. Penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota akan dilakukan oleh menteri, bukan lagi oleh gubernur.