ASN Kementerian Haji Baru Dibentuk Prabowo Masih Disusun, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah telah dibahas, termasuk pembahasan mengenai alokasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
ASN Kementerian Haji Baru Dibentuk Prabowo Masih Disusun, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan y (© 2025 Liputan6.com)

Presiden Prabowo Subianto telah resmi mendirikan Kementerian Haji dan Umrah. Saat ini, proses perhitungan alokasi aparatur sipil negara (ASN) untuk kementerian yang baru dibentuk tersebut masih berlangsung.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah telah dibahas, termasuk mengenai penempatan ASN.

"Kementerian Haji insyaallah sudah dibahas organisasinya dan sebagainya. Ini sekarang kita terus rutin," kata Rini di Kantor Perum Peruri, Jakarta, pada Rabu (10/9).

Rini menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan sejak penunjukan pejabat tertinggi di Kementerian Haji dan Umrah. Melalui koordinasi tersebut, diharapkan kementerian dapat segera beroperasi secara optimal.

"Begitu menterinya diangkat, kami langsung berkoordinasi. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa bergerak," tambah dia.

Sebagai informasi, Prabowo telah melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, sedangkan Dahnil Anzar Simanjuntak menjabat sebagai Wakil Menteri.

Baru Dibentuk Prabowo, Kebutuhan ASN Kementerian Haji Masih Dihitung
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan y © 2025 Liputan6.com

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa pengelolaan yang dilakukan dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah efektif dan akuntabel.

Pembentukan kementerian ini merupakan hasil dari amanat perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kementerian ini akan bertugas untuk mengonsolidasikan berbagai kewenangan yang sebelumnya tersebar di beberapa unit, termasuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), serta unit-unit kerja yang berada di kantor wilayah Kementerian Agama di daerah.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyatakan harapannya bahwa pembentukan instansi baru ini dapat mengurangi hambatan dalam birokrasi. Dengan demikian, pelayanan haji dan umrah diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.

"Harapan kita, Kementerian Haji dan Umrah dapat dirancang dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar benar-benar menghadirkan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah," kata Purwadi pada Rabu (10/9).

Ia juga menekankan pentingnya adanya kejelasan dalam tata kelola pengawasan serta pengaturan peralihan pegawai.

"Kejelasan status SDM menjadi kunci agar transisi menuju kementerian baru berjalan lancar tanpa mengganggu layanan yang sudah ada," tegasnya.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, diharapkan proses transisi dapat dilakukan dengan efektif, sehingga tidak ada gangguan pada layanan yang telah berjalan sebelumnya.

Kementerian Haji dan Umrah resmi dibentuk setelah Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi UU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang pada Selasa, 26 Agustus 2026. Perubahan ini termasuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang mencakup usulan untuk mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian. Keputusan ini diambil oleh Panja Komisi VIII DPR yang setuju dengan usulan tersebut.

"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja karena itu memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya untuk dijadikan kementerian," ungkap Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, beberapa waktu yang lalu.

Rekomendasi