Komisi III DPR Minta Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Dapat Perawatan Terbaik: Harus VIP

Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari perhatian terhadap pemulihan kondisi korban.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Komisi III DPR Minta Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Dapat Perawatan Terbaik: Harus VIP
Komisi III DPR Minta Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Dapat Perawatan Terbaik: Harus VIP (Merdeka.com)

Komisi III DPR RI meminta agar aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik pasca menjadi korban penyiraman air keras. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari perhatian terhadap pemulihan kondisi korban.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan dalam mendukung proses pemulihan Andrie.

"Komisi III DPR RI meminta LPSK brsama seluruh pihak terkait khususnya Kemenkes dan Kemenkeu untuk memberikan pelayanaan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan saudara Andrie Yunus," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/3).

Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan agar Andrie mendapatkan fasilitas perawatan terbaik, termasuk ditempatkan di ruang perawatan dengan standar tinggi.

"Itu sudah jelas tuh. Jadi yang jelas dia harus dapat kesehatan yang terbaik gitu. Jangan dikasih kelas 3, kelas berapa gitu. Maksudnya itu yang poin 4. Jadi dia harus yang VIP itu," ujarnya.

Sebelumnya, empat anggota TNI telah diamankan terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penahanan dilakukan setelah mereka diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI 4 orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses hukum awal, para terduga dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ ada yang 4 tahun, 7 tahun," jelas Yusri.

Komisi III DPR berharap penanganan kasus ini berjalan transparan dan tuntas, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan perawatan maksimal hingga pulih.

Rekomendasi