Bamsoet: Fenomena 'No Viral No Justice' Peringatan Keras bagi Sistem Hukum Nasional
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan fenomena 'no viral no justice' adalah sinyal bahaya bagi sistem hukum Indonesia, menyoroti kekecewaan publik terhadap proses keadilan yang lambat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, mengingatkan bahwa fenomena 'no viral no justice' atau 'tidak viral, tidak ada keadilan' merupakan peringatan keras bagi sistem hukum nasional. Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan kuliah program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Bamsoet menyoroti fenomena yang semakin sering muncul dalam berbagai kasus hukum di Indonesia ini sebagai sinyal kuat adanya persoalan mendasar dalam sistem penegakan hukum. Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap sering bergerak lambat, bahkan terkesan baru berjalan setelah sebuah kasus viral di media sosial dan mendapat tekanan opini publik.
Situasi ini, menurut Bamsoet, harus dibaca sebagai peringatan bagi negara bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sedang diuji. Padahal, pembaharuan hukum di Indonesia seharusnya mampu menciptakan rasa keadilan masyarakat yang berakar pada konstitusi dan nilai-nilai lokal, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Fenomena 'No Viral No Justice' dan Kekecewaan Publik
Ketika masyarakat merasa laporan mereka tidak mendapat respons yang memadai, media sosial akhirnya menjadi ruang alternatif untuk mencari keadilan. Fenomena 'no viral no justice' sendiri berarti bahwa tanpa viral, keadilan tidak akan terwujud, sebuah kritik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lambat menangani kasus sebelum isu tersebut menjadi viral. Kondisi ini menyoroti peran media dalam membentuk opini publik yang seringkali menjadi pemicu aparat hukum untuk bertindak.
Kekhawatiran utama yang muncul adalah persepsi masyarakat bahwa proses hukum cenderung berjalan sangat lambat dan tidak responsif. Keadaan ini diperparah dengan anggapan bahwa sebuah kasus baru akan benar-benar mendapatkan perhatian serius setelah menyebar luas di media sosial dan memicu tekanan opini publik yang masif. Hal ini menggambarkan lemahnya akuntabilitas internal lembaga penegak hukum serta ketimpangan akses terhadap keadilan.
Bamsoet menegaskan bahwa pembaruan hukum tidak bisa bergantung pada perundang-undangan semata. Banyak inovasi hukum yang lahir dari tafsir pengadilan, praktik profesi, maupun gerakan sosial masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang adil, bukan berdasarkan popularitas.
Dampak Positif dan Risiko 'Trial by Social Media'
Dosen program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini menilai fenomena 'no viral no justice' pada satu sisi memiliki dampak positif. Hal ini karena dapat memperkuat kontrol publik terhadap penegakan hukum. Media sosial memungkinkan masyarakat mengawasi aparat negara secara langsung, sekaligus mendorong transparansi dalam penanganan perkara.
Namun, di sisi lain, ketergantungan pada viralitas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi prinsip negara hukum. Jika penegakan hukum terlalu dipengaruhi oleh tekanan opini publik, proses hukum dapat berubah menjadi semacam 'trial by social media' atau pengadilan oleh media sosial. Ini berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan.
Bamsoet menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Jika keadilan hanya hadir setelah kasus viral, maka akan muncul kesan bahwa hukum bekerja berdasarkan popularitas, bukan profesionalitas. Viralitas seharusnya menjadi alat transparansi, bukan syarat untuk mendapatkan keadilan.
Reformasi Hukum Menyeluruh untuk Keadilan Tanpa Viral
Dengan demikian, Bamsoet menekankan pentingnya menjadikan fenomena 'no viral no justice' sebagai momentum untuk melakukan pembaruan hukum secara menyeluruh. Pembaruan ini mencakup aspek struktural, kultural, maupun teknologi. Reformasi hukum harus mampu memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menunggu tekanan dari media sosial.
Ke depan, ia berpendapat perlu dikembangkan sistem pelaporan digital yang memungkinkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus secara terbuka. Selain itu, reformasi hukum juga harus memperkuat sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi praktik penegakan hukum yang diskriminatif atau tebang pilih.
Dalam negara hukum modern, keadilan harus dapat diakses oleh seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, maupun kemampuan memviralkan sebuah kasus. Negara hukum yang sehat adalah negara di mana masyarakat mendapatkan keadilan tanpa harus memviralkan kasusnya terlebih dahulu.
Sumber: AntaraNews