FHUP Selenggarakan Kuliah Umum: Menggali Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Polandia di Era Demokrasi Modern

Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menggelar kuliah umum untuk mendalami perbandingan sistem hukum Indonesia Polandia, khususnya dalam tantangan konstitusi di era demokrasi modern.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
FHUP Selenggarakan Kuliah Umum: Menggali Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Polandia di Era Demokrasi Modern
Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menggelar kuliah umum untuk mendalami perbandingan sistem hukum Indonesia Polandia, khususnya dalam tantangan konstitusi di era demokrasi modern. (AntaraNews)

Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) baru-baru ini menyelenggarakan sebuah kuliah umum penting yang berfokus pada perbandingan sistem hukum. Acara ini secara khusus membahas perbedaan dan persamaan antara sistem hukum di Indonesia dan Polandia. Kuliah umum ini bertujuan untuk memperkaya wawasan akademisi dan mahasiswa.

Kegiatan ini berlangsung di Jakarta pada Jumat, 8 November, dengan menghadirkan narasumber utama dari Polandia. Profesor Dr. hab. Maciej Serowaniec, Dekan Fakultas Hukum dan Administrasi Universitas Nicolaus Copernicus, Torun, Polandia, menjadi pembicara kunci. Kehadiran beliau memberikan perspektif internasional yang berharga bagi peserta.

Kuliah umum tersebut mengusung tema "Trends and Challenges in Constitutional Law in the Era of Modern Democracy: Perspectives from Poland and Indonesia". Tema ini dirancang untuk memicu dialog komparatif mendalam. Tujuannya adalah membandingkan sistem ketatanegaraan kedua negara, serta sistem di Eropa secara umum.

Dialog Komparatif Sistem Ketatanegaraan

Dekan FHUP, Prof. Eddy Pratomo, menjelaskan bahwa kuliah ini merupakan wadah penting untuk dialog. "Kuliah ini tujuannya untuk melakukan dialog perbandingan, diskusi perbandingan tentang sistem ketatanegaraan di negara Polandia dan eropa pada umumnya dengan Indonesia," ujarnya di Jakarta. Perbandingan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang evolusi hukum.

Prof. Eddy menyoroti sejarah konstitusi Polandia yang mengalami transformasi signifikan pada abad ke-20. Polandia telah beberapa kali melakukan amandemen konstitusi dan memiliki Mahkamah Konstitusi sejak lama. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang baru memiliki Mahkamah Konstitusi setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali.

Perbedaan historis ini menjadi poin krusial dalam perbandingan sistem hukum Indonesia Polandia. Diskusi ini membuka mata terhadap perjalanan masing-masing negara dalam membangun fondasi hukum konstitusional. Pemahaman terhadap latar belakang ini sangat penting untuk menganalisis perkembangan hukum modern.

Tantangan Hukum Tata Negara di Era Digital

Prof. Eddy Pratomo juga mengungkapkan keprihatinan terhadap minat mahasiswa pada hukum tata negara. Menurutnya, saat ini tidak banyak mahasiswa yang fokus pada bidang ini, padahal hukum tata negara sangatlah penting. Bidang ini menjadi landasan pembagian kewenangan antara yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

Dalam konteks perkembangan zaman, Prof. Eddy menekankan relevansi demokrasi di era digital. "Saat ini yang kita sedang mempelajari adalah bagaimana demokrasi di era digital, partisipasi rakyat melalui digital dan mengelola negara ini secara digital," jelasnya. Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam penyelenggaraan negara yang efektif.

Penggunaan aplikasi dan kecerdasan buatan (AI) diharapkan dapat membantu penyelenggaraan ketatanegaraan. "Kita menggunakan beberapa aplikasi seperti Ai, itu harus bisa membantu bagaimana penyelenggaraan ketatanegaraan menjadi lebih rapih, efisien dan irit," kata Prof. Eddy. Polandia sendiri telah menerapkan teknologi serupa untuk efisiensi pelaksanaan pemerintahan.

Studi perbandingan sistem hukum Indonesia Polandia ini juga mencakup aspek digitalisasi. Polandia telah lebih dulu memasuki era digital dalam tata kelola pemerintahan. Pengalaman Polandia dalam mengintegrasikan teknologi dapat menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam upaya modernisasi sistem hukum dan administrasi negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi