Kapolda Banten Tegaskan Pentingnya Penyempurnaan KUHAP: Mengapa Hukum Acara Pidana Harus Adaptif?

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyoroti krusialnya Penyempurnaan KUHAP agar adaptif terhadap dinamika masyarakat dan ilmu hukum, demi penegakan hukum yang transparan dan adil.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kapolda Banten Tegaskan Pentingnya Penyempurnaan KUHAP: Mengapa Hukum Acara Pidana Harus Adaptif?
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyoroti krusialnya Penyempurnaan KUHAP agar adaptif terhadap dinamika masyarakat dan ilmu hukum, demi penegakan hukum yang transparan dan adil. (Merdeka.com)

Serang, Banten – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan urgensi penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penekanan ini disampaikan untuk memastikan KUHAP dapat lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat serta perkembangan ilmu hukum yang terus bergerak maju.

Menurut Irjen Pol Hengki, pembaruan KUHAP sangat krusial agar proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan responsif. Adanya penyesuaian diharapkan mampu mengakomodasi berbagai perubahan sosial dan teknologi yang memengaruhi praktik hukum pidana.

Pernyataan ini disampaikan Kapolda Banten dalam forum kunjungan kerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Polda Banten. Kunjungan tersebut bertujuan meninjau langsung kinerja dan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Banten.

Irjen Pol Hengki menyoroti bahwa tahap penyelidikan merupakan fondasi yang sangat penting sebelum suatu kasus masuk ke tahap penyidikan. Ia menekankan bahwa tidak semua laporan dapat langsung ditindaklanjuti ke penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan yang objektif dan didasarkan pada bukti yang cukup.

“Penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting sebelum masuk ke penyidikan. Tidak semua laporan langsung bisa ditindaklanjuti ke penyidikan tanpa proses penyelidikan yang objektif dan berdasarkan bukti cukup,” kata Hengki di Serang, Kamis.

Kapolda juga menyampaikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Ia mendorong agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan hambatan implementasi di lapangan dapat disesuaikan tanpa mengurangi norma hukum yang ada.

“Kami tidak menolak norma-norma yang ada, namun mendorong agar pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan hambatan implementasi di lapangan dapat disesuaikan,” ujarnya, menegaskan komitmen kepolisian terhadap norma hukum.

Pembaruan hukum acara pidana, menurut Kapolda Banten, harus mampu menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat terlaksana dengan lebih transparan dan akuntabel di mata publik.

Aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Hal ini sejalan dengan tuntutan publik akan proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Irjen Pol Hengki juga menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara kepolisian, lembaga legislatif, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi ini dianggap vital dalam merumuskan sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

“Kami berharap kunjungan ini memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan institusi penegak hukum, demi lahirnya sistem hukum acara pidana yang lebih adaptif, transparan, dan menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutur Hengki, menggarisbawahi harapan besar dari kerja sama ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi