Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Eks Brimob Muhammad Rio Dipastikan Kehilangan Kewarganegaraannya

Dicabutnya kewarganegaraannya itu berlaku otomatis usai bergabung jadi tentara bayaran Rusia.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Eks Brimob Muhammad Rio Dipastikan Kehilangan Kewarganegaraannya
Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Eks Brimob Muhammad Rio Dipastikan Kehilangan Kewarganegaraannya (Merdeka.com)

Eks anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia, dipastikan akan kehilangan kewarganegaraannya. Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Menurutnya, barang siapa warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung menjadi tentara bayaran akan otomatis hilang status kewarganegaraannya. Hal ini berlaku untuk siapa saja tak hanya anggota TNI, Polri namun juga bagi masyarakat biasa.

"Kalau itu ada orang, siapapun, mau anggota Brimob, mau warga negara biasa, kalau dia bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang. Sudah clear, ya? Otomatis (hilang)," jelas dia saat ditemui di Sentolo, Kulon Progo, DIY, Senin (19/1).

Dirinya pun menyebut dengan hilangnya kewarganegaraan, otomatis akses pasport milik Rio juga akan dicabut.

"Mau berkunjung (ke Indonesia) bagaimana?" ujar Supratman.

Dilanjutkannya, tidak ada jalur khusus bagi seseorang yang telah hilang kewarganegaraannya untuk kembali menjadi WNI.

Supratman menuturkan selayaknya warga negara asing, orang yang kehilangan status WNI nya ini harus mengajukan lagi dari awal.

"Dia harus bermohon lagi, namanya naturalisasi biasa. Kayak orang asing mau jadi Warga Negara Indonesia. Dia harus mengajukan dari awal," ungkapnya.

Rekomendasi