PEDPHI: RUU KUHAP Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Beri Kepastian Hukum
Ketua Umum PEDPHI, Abdul Chair Ramadhan, menyatakan RUU KUHAP menjanjikan kepastian hukum dan keadilan, krusial untuk optimalisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Abdul Chair Ramadhan, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki potensi besar. Regulasi ini diyakini dapat mengoptimalkan sistem peradilan pidana di Indonesia secara signifikan.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada tanggal 15 November, menyoroti pentingnya pembaharuan hukum acara pidana. Abdul Chair menekankan bahwa RUU KUHAP mengandung kepastian hukum serta keadilan prosedural dan substansial yang sangat dibutuhkan.
Aspek-aspek fundamental ini diharapkan mampu mendorong kinerja sistem peradilan pidana terpadu agar bekerja lebih efektif dan efisien. Seluruh substansi dalam RUU ini juga telah melalui proses diskusi dan dialog intensif dengan publik yang dinilai kompeten.
Landasan Filosofis dan Substansi Keadilan dalam RUU KUHAP
Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa setiap pasal dalam RUU KUHAP dirancang dengan cermat. Harapannya adalah agar regulasi ini dapat mewakili sistem peradilan pidana yang benar-benar adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
RUU KUHAP, menurutnya, secara tegas berpihak kepada masyarakat, memastikan hak-hak mereka terlindungi. Proses penyusunan RUU ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui serangkaian tahap diskusi yang mendalam dan komprehensif.
Tahap-tahap pembahasan ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai problematika yuridis yang selama ini menjadi kendala. Diskusi tersebut juga mengacu pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat, memastikan relevansi dan keberlanjutan hukum.
"Kesemua itu (tahap diskusi) dilakukan guna penyelesaian problematika yuridis dan mengacu pada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis," kata Abdul Chair dalam siaran pers yang diterima ANTARA. Pendekatan komprehensif ini memastikan bahwa RUU KUHAP memiliki fondasi yang kokoh.
Desakan Pengesahan dan Dampak Penundaan RUU KUHAP
PEDPHI juga menyoroti bahwa penundaan pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU KUHAP dengan alasan belum maksimal atau optimal adalah pandangan yang tidak tepat. Penundaan ini justru berpotensi melahirkan situasi yang tidak menguntungkan bagi masyarakat.
Situasi yang tidak menguntungkan ini terutama berkaitan dengan aspek keadilan yang seharusnya dapat dijamin oleh RUU KUHAP. Kehadiran undang-undang definitif sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Oleh karena itu, percepatan proses legislasi RUU KUHAP di parlemen sangat diharapkan oleh berbagai pihak. Abdul Chair berharap agar legislatif dapat segera menindaklanjuti pembahasan ini.
"Bahwa sesuai dengan hasil Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan pemerintah tentang pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU KUHAP, maka harus segera dilakukan pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan lebih lanjut pada Paripurna DPR RI," tegasnya. Desakan ini menunjukkan urgensi untuk segera mengesahkan RUU KUHAP demi kepentingan keadilan.
Sumber: AntaraNews