Seorang peneliti dari Universitas Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara tegas memberikan perlindungan yang kuat bagi whistleblower atau pelapor tindak pidana. Usulan krusial ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Selasa (24/9).
Ahmad Novindri Aji Sukma menyoroti bahwa perlindungan bagi whistleblower, yang sering menjadi kunci utama terbongkarnya berbagai kasus, khususnya korupsi dan kejahatan, belum diakui secara memadai dalam prosedur acara hukum yang berlaku saat ini. Situasi ini kerap menyebabkan para pelapor justru menghadapi kriminalisasi atau intimidasi, padahal mereka beritikad baik untuk melaporkan pelanggaran.
Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk melindungi identitas serta keamanan para pelapor. Tanpa adanya kanal pelaporan yang aman, larangan pembalasan yang tegas, anonimisasi identitas, dan tata cara pemeriksaan jarak jauh, dikhawatirkan pelapor akan terus menjadi korban, sehingga menghambat upaya pemberantasan kejahatan.
Advertisement
Advertisement
Urgensi Perlindungan Whistleblower dalam RUU KUHAP
Ahmad Novindri Aji Sukma menegaskan bahwa salah satu kelemahan paling serius dalam pengaturan acara tindak pidana saat ini adalah kurangnya perlindungan yang memadai bagi saksi dan pelapor. Kondisi ini seringkali menimbulkan ironi, di mana pelapor yang berani mengungkap kejahatan justru mendapatkan konsekuensi negatif.
“Kita sering melihat whistleblower justru dikriminalisasi balik, padahal mereka beriktikad baik melaporkan pelanggaran,” tutur Ahmad, menekankan betapa pentingnya perubahan dalam RUU KUHAP. Ketiadaan perlindungan yang kuat ini dapat menimbulkan efek jera bagi individu yang ingin melaporkan tindak pidana.
Pengakuan dan perlindungan yang kuat bagi whistleblower dalam RUU KUHAP sangat esensial untuk memastikan keadilan prosedural. Hal ini juga akan mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan kejahatan tanpa rasa takut akan pembalasan atau intimidasi, sehingga membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus penting.
Advertisement
Advertisement
Mekanisme Perlindungan yang Diusulkan
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, Ahmad menyarankan agar RUU KUHAP memuat bab singkat yang secara spesifik mengatur definisi whistleblower atau pelapor. Bab ini harus mencakup mekanisme anti-pembalasan yang tegas, guna melindungi pelapor dari segala bentuk ancaman atau sanksi akibat laporannya.
Selain itu, kerahasiaan identitas pelapor menjadi poin krusial yang perlu dijamin melalui mekanisme anonimisasi. Penyingkapan bertahap yang seimbang dengan hak pembelaan juga diusulkan, bersama dengan rujukan wajib ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk penanganan lebih lanjut.
Pemeriksaan jarak jauh yang melindungi identitas pelapor juga menjadi bagian dari usulan, serta penetapan sanksi tegas bagi pihak yang membocorkan identitas pelapor. Dengan kerangka ini, pelapor diharapkan berani memberikan pembuktian yang kuat, sementara keadilan prosedur tetap terjaga optimal.
Advertisement
Advertisement
Proses Pembahasan RUU KUHAP yang Hati-hati
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut hingga masa sidang selanjutnya. Komisi III DPR berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam penyusunan undang-undang ini, memastikan semua aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik.
Pada masa sidang Agustus-September 2025, Komisi III DPR memaksimalkan upaya untuk menerima aspirasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat mengenai KUHAP. Kunjungan ke sejumlah daerah juga dilakukan untuk menyerap masukan dan pandangan dari berbagai pihak terkait RUU KUHAP ini.
“Prinsipnya kami tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” kata Dede saat membuka rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di kompleks parlemen. Pendekatan hati-hati ini diharapkan menghasilkan RUU KUHAP yang komprehensif dan adil bagi semua pihak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews