Revisi UU Tipikor: Syarat Mutlak Indonesia Gabung OECD dan Perkuat Antikorupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan revisi UU Tipikor menjadi syarat mutlak bagi Indonesia untuk dapat bergabung dengan OECD, sekaligus memperkuat komitmen antikorupsi nasional.
Jakarta – Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi salah satu syarat krusial bagi Indonesia untuk meraih keanggotaan dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, di Jakarta pada Jumat (13/2).
Setyo Budiyanto menekankan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-suap OECD bukan sekadar agenda diplomatik semata, melainkan sebuah momentum penting untuk membarui hukum nasional. Pembaruan ini bertujuan agar regulasi di Indonesia selaras dengan standar antikorupsi yang berlaku secara internasional.
Oleh karena itu, salah satu poin utama dalam revisi UU Tipikor adalah mengakomodasi secara utuh mandat dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum Indonesia dalam memberantas korupsi secara lebih efektif dan komprehensif.
Revisi UU Tipikor: Kunci Aksesi OECD dan Standar Internasional
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa revisi UU Tipikor adalah prasyarat fundamental bagi Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Integrasi dengan OECD akan membawa dampak positif bagi ekonomi dan tata kelola negara, namun memerlukan komitmen kuat terhadap standar antikorupsi global.
Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar antikorupsi internasional, khususnya mandat UNCAC. “Dalam UNCAC, khususnya Pasal 16, negara didorong mengkriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing. Kita perlu respons secara konkret dalam pembaruan regulasi nasional,” ujar Setyo.
Upaya mengakomodasi mandat UNCAC, seperti aturan kriminalisasi pejabat publik asing, menjadi sangat penting. Hingga saat ini, belum ada aturan spesifik yang mengatur hal tersebut dalam hukum Indonesia.
Urgensi Kriminalisasi Penyuapan Pejabat Publik Asing
KPK menyoroti pentingnya kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagai bagian dari revisi UU Tipikor. Langkah ini diperlukan untuk menghindari konsekuensi hukum di negara lain dan memastikan Indonesia mampu menindak tegas pihak asing yang terlibat korupsi.
Setyo Budiyanto menegaskan, “Kami tidak ingin menghadapi konsekuensi hukum di negara lain. Kami harus mampu menindak tegas pihak asing.” Kriminalisasi ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegak hukum Indonesia untuk menindak pelaku korupsi lintas negara.
Selain itu, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana korupsi lain yang belum dikriminalisasi secara eksplisit dalam UU Tipikor yang berlaku saat ini. Revisi UU Tipikor diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum ini, sehingga cakupan penindakan korupsi menjadi lebih luas dan efektif.
Rekomendasi KPK dan Agenda Reformasi Hukum Nasional
KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 4 Februari 2026. Penyerahan rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kerangka hukum antikorupsi di Indonesia.
Rekomendasi pembaruan tersebut tidak hanya untuk memenuhi syarat keanggotaan OECD, tetapi juga dalam rangka agenda reformasi hukum nasional. Agenda ini tercantum secara jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan KPK dalam menciptakan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tuntutan zaman serta standar internasional. Revisi UU Tipikor diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: AntaraNews