Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung penuh usulan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dukungan ini menjadi langkah strategis bagi Indonesia dalam upayanya bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah ini diharapkan memperkuat kerangka hukum anti-korupsi nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dukungan tersebut terungkap dalam lokakarya bertajuk "Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention". Acara penting ini telah diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 12 Februari 2026. Kehadiran berbagai fraksi DPR menunjukkan konsensus yang kuat.
Lokakarya tersebut menjadi forum penting bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan serta dukungan terhadap aksesi Indonesia ke OECD. KPK menilai bahwa revisi UU Tipikor sangat dibutuhkan sebagai kerangka legislasi pendukung. Ini adalah bagian integral dari komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Advertisement
Advertisement
KPK mengonfirmasi bahwa Komisi III DPR RI secara tegas mendukung usulan revisi UU Tipikor. Dukungan ini disampaikan dalam lokakarya bertajuk "Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention" yang berlangsung pada 10-12 Februari 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut semua fraksi hadir dan memberikan dukungan.
Kehadiran dan dukungan dari Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya kerangka kerja legislasi yang kuat. Kerangka ini esensial untuk mendukung aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Proses ini melibatkan komitmen serius terhadap standar anti-korupsi internasional.
Lokakarya tersebut menjadi platform vital bagi berbagai pihak untuk menyuarakan masukan dan dukungan. Ini menunjukkan adanya konsensus nasional mengenai urgensi perubahan hukum. Revisi UU Tipikor diharapkan dapat mempercepat proses keanggotaan Indonesia di OECD.
Advertisement
Advertisement
Budi Prasetyo lebih lanjut menjelaskan bahwa OECD sebelumnya telah memberikan analisis komprehensif kepada Indonesia. Analisis ini disertai catatan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai status anggota penuh. Salah satu poin krusial adalah terkait revisi UU Tipikor.
Salah satu catatan utama dari OECD adalah penerapan tindak pidana suap pada pejabat publik asing. Untuk memenuhi persyaratan ini, beberapa poin penting perlu didiskusikan dan didorong. Tujuannya adalah agar poin-poin tersebut dapat diterapkan secara efektif di Indonesia.
Oleh karena itu, revisi UU Tipikor menjadi sangat relevan dan mendesak. Perubahan ini akan memastikan bahwa kerangka hukum Indonesia selaras dengan standar internasional. Hal ini krusial untuk memberantas praktik suap transnasional.
Advertisement
Advertisement
KPK mengidentifikasi setidaknya tiga aspek utama yang ingin didorong implementasinya melalui revisi UU Tipikor. Aspek-aspek ini dirancang untuk memperkuat penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya sistematis.
Pertama, revisi ini akan mencakup pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Kedua, akan ada penegakan hukum yang lebih kuat terhadap suap yang bertujuan mengurangi nilai pajak. Ketiga, fokus akan diberikan pada tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak dari luar Indonesia.
Budi Prasetyo memberikan contoh kasus seperti Boeing dan Garuda, serta kasus importasi barang di Bea Cukai. Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas suap yang melibatkan pihak asing atau korporasi. Revisi ini diharapkan dapat mengatasi celah hukum dalam kasus-kasus serupa.
Advertisement
Sumber: AntaraNews