KPK Usulkan Pengaturan Tiga Delik Korupsi Baru dalam Revisi UU Tipikor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga delik korupsi baru yang belum tercover dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mendorong revisi untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi tiga jenis delik korupsi yang saat ini belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Identifikasi ini menjadi dasar usulan KPK untuk melakukan pembaruan regulasi guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi di Jakarta pada Jumat (13/2) bahwa usulan ini merupakan langkah strategis untuk menutup celah hukum yang ada.
Pembaruan UU Tipikor dianggap krusial mengingat dinamika modus operandi korupsi yang semakin kompleks dan beragam. Ketiga delik baru ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menjerat pelaku korupsi yang selama ini luput dari jeratan hukum. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
KPK meyakini bahwa dengan memasukkan delik-delik baru ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan menjadi lebih kuat dan sistematis. Usulan revisi UU Tipikor ini disampaikan oleh KPK kepada Kementerian Hukum pada tanggal 4 Februari 2026, sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.
Tiga Delik Korupsi Baru yang Mendesak Diatur
Tiga delik korupsi yang diidentifikasi oleh KPK dan diusulkan untuk diatur dalam revisi UU Tipikor mencakup beberapa area penting. Pertama, delik perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu, yang sering disebut sebagai trading in influence. Praktik ini melibatkan penggunaan posisi atau pengaruh untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang dapat merusak integritas sistem pemerintahan dan bisnis.
Kedua, delik kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Delik ini menargetkan individu yang memiliki aset atau kekayaan yang tidak proporsional dengan penghasilan sah mereka, dan tidak mampu memberikan penjelasan yang masuk akal mengenai sumber perolehan kekayaan tersebut. Pengaturan delik ini akan mempermudah penegak hukum dalam melacak dan menyita aset hasil korupsi.
Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi. Delik ini bertujuan untuk mengatasi suap-menyuap yang terjadi antar entitas swasta, tanpa melibatkan pejabat publik secara langsung, namun memiliki dampak merusak pada persaingan usaha yang sehat dan iklim investasi. Pengaturan ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan transparan, serta mencegah praktik kartel atau monopoli tidak sehat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, “Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya adaptasi hukum terhadap modus korupsi yang terus berkembang.
Urgensi Revisi UU Tipikor dan Dampaknya pada IPK Indonesia
Urgensi untuk memasukkan tiga delik korupsi tersebut dalam revisi UU Tipikor semakin mendesak, terutama setelah pengumuman Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. Transparency International merilis IPK pada 10 Februari 2026, yang menunjukkan penurunan signifikan.
Pada tahun 2025, skor IPK Indonesia tercatat sebesar 34, menempatkan negara ini pada posisi 109 di antara negara-negara dunia. Angka ini mengalami penurunan dari capaian IPK tahun 2024, di mana Indonesia meraih skor 37 dan berada di posisi 99.
Penurunan IPK ini menjadi cerminan bahwa upaya penegakan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi masalah korupsi. Setyo Budiyanto menyatakan bahwa capaian IPK tersebut harus menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasinya tidak segera diubah. Oleh karena itu, revisi UU Tipikor dengan memasukkan delik-delik baru menjadi langkah fundamental untuk memperbaiki persepsi dan realitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Peran Revisi UU Tipikor dalam Keanggotaan OECD dan Reformasi Hukum Nasional
Selain untuk memperkuat pemberantasan korupsi domestik dan memperbaiki citra Indonesia di mata internasional melalui IPK, pengaturan tiga delik korupsi ini juga memiliki peran strategis dalam upaya Indonesia bergabung dengan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Keanggotaan dalam OECD mensyaratkan standar tinggi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pemberantasan korupsi.
KPK menilai bahwa harmonisasi regulasi anti-korupsi dengan standar internasional adalah prasyarat penting untuk memenuhi kriteria keanggotaan OECD. Dengan memiliki kerangka hukum yang komprehensif dan modern, Indonesia akan menunjukkan komitmen seriusnya dalam memerangi korupsi, yang merupakan salah satu pilar utama untuk menjadi anggota OECD.
Rekomendasi pembaruan UU Tipikor yang telah diserahkan KPK kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026, juga merupakan bagian integral dari agenda reformasi hukum nasional. Agenda ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif, adil, dan berintegritas. Dengan demikian, revisi UU Tipikor bukan hanya tentang penambahan delik, tetapi juga tentang pembangunan sistem hukum yang lebih kokoh untuk masa depan Indonesia.
Sumber: AntaraNews