Kasus Perdagangan Semu di Pasar Modal, 2 Orang Petinggi PT Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka

Kasus ini disinyalir melibatkan pengelolaan underlying asset yang tidak wajar, sehingga berpotensi menciptakan harga saham semu dan merugikan investor.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kasus Perdagangan Semu di Pasar Modal, 2 Orang Petinggi PT Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka
Kasus Perdagangan Semu di Pasar Modal, 2 Orang Petinggi PT Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka (Merdeka.com)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus memperluas penyelidikan dugaan praktik insider trading dan perdagangan semu di pasar modal. Kali ini, perhatian penyidik tertuju pada PT Narada Aset Manajemen yang diduga melakukan manipulasi transaksi pada produk reksadana.

Kasus ini disinyalir melibatkan pengelolaan underlying asset yang tidak wajar, sehingga berpotensi menciptakan harga saham semu dan merugikan investor. Proses hukum kini telah memasuki tahap penyidikan dengan sejumlah pihak dimintai keterangan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada aset dasar produk reksadana.

"Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," ucap dia kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, pola transaksi tersebut diduga sengaja dirancang untuk membentuk gambaran harga saham yang tidak mencerminkan kondisi fundamental sebenarnya. Akibatnya, harga pasar terlihat seolah-olah stabil atau meningkat, padahal tidak didukung kinerja riil perusahaan.

Pendapat ahli pasar modal turut memperkuat temuan penyidik. Rangkaian transaksi antar pihak yang saling terafiliasi dinilai berpotensi mempengaruhi harga efek secara tidak wajar dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai acuan pengambilan keputusan.

"Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ucap dia.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 70 orang saksi serta meminta keterangan dari sejumlah ahli pasar modal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Masing-masing atas nama tersangka MAW, yang merupakan Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan juga DV, yang merupakan Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia," ucap dia.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga mengambil langkah tegas dengan memblokir dan menyita sejumlah sub-rekening efek yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Nilai aset yang dibekukan mencapai sekitar Rp207 miliar, berdasarkan valuasi efek per Oktober 2025.

"Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," tandas dia.

Rekomendasi