Polri Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pasar Modal Minna Padi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam pengembangan kasus Pasar Modal Minna Padi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Kasus ini melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), sebuah entitas dalam industri keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di kawasan Jakarta Selatan. Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM; ESO, seorang pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra; serta EL, yang merupakan istri dari ESO.
Penyidikan kasus ini mengungkap adanya praktik yang merugikan investor dan pasar modal. Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan transaksi saham yang tidak wajar, dengan tujuan mengambil keuntungan secara ilegal. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana ini.
Modus Operandi Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, terungkap saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Transaksi ini dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI, adik dari ESO, serta perusahaan afiliasi PT MPAM.
Dalam praktiknya, ESO dan rekan-rekannya diduga memanfaatkan manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk memperoleh keuntungan. Mereka melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang relatif murah. Selanjutnya, saham-saham tersebut dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Skema ini menciptakan keuntungan tidak wajar bagi para tersangka, sekaligus berpotensi merugikan investor reksa dana lainnya. Dugaan tindak pidana ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi di pasar modal, terutama yang melibatkan pihak-pihak terafiliasi.
Tindak Lanjut Penyidikan dan Pemblokiran Aset
Untuk mengusut tuntas kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa sebanyak 44 orang telah diperiksa, termasuk saksi-saksi kunci, ahli pidana, dan ahli pasar modal. Keterangan dari para pihak ini sangat vital untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah mengambil langkah tegas dengan memblokir aset-aset terkait. Sebanyak 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya telah diblokir. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksa dana, dengan total aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar.
Pemblokiran aset ini didasarkan pada harga efek per 15 Desember 2025. Tindakan ini bertujuan untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, serta mencegah perpindahan atau penghilangan barang bukti. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sumber: AntaraNews