Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keyakinannya bahwa pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri akan menjadi pendorong utama. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri manufaktur nasional. Selain itu, RPP ini juga diproyeksikan mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa RPP tersebut akan memberikan kepastian pasokan dan harga gas bagi sektor industri. Hal ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Dengan demikian, masalah krusial terkait gas industri dapat diselesaikan secara permanen.
Febri menambahkan, kebijakan ini juga akan memperkuat program ketahanan energi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo. Kemenperin optimis bahwa pengesahan RPP ini akan membuat sektor hulu gas nasional lebih kompetitif. Kontribusi signifikan dari industri pengolahan terhadap target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029 mendatang juga sangat diharapkan.
Advertisement
Advertisement
Pengesahan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri diyakini akan secara permanen menyelesaikan masalah gas industri, terutama terkait program HGBT. Febri Hendri Antoni Arif menegaskan bahwa tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang selama ini berakibat pada penurunan utilisasi. Kondisi tersebut juga berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada stabilitas harga, tetapi juga pada penguatan sektor hulu gas nasional agar lebih kompetitif. Langkah strategis ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Kemenperin melihat RPP ini sebagai instrumen vital untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi industri.
Lebih lanjut, Kemenperin percaya bahwa dengan adanya kepastian pasokan dan harga gas, industri pengolahan akan mampu berkontribusi secara signifikan. Kontribusi ini sangat penting dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo pada tahun 2029. RPP ini telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak November 2024 dan mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian.
Advertisement
Advertisement
Meskipun memiliki potensi besar, realisasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) selama ini belum berjalan optimal. Febri menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Evaluasi komprehensif menunjukkan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM mengenai alokasi volume gas domestik di lapangan tidak terealisasi sepenuhnya.
Kondisi tersebut mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional. HGBT sejatinya merupakan daya tarik utama bagi investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Namun, realisasi pasokan gas justru terus mengalami penurunan. Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima sektor industri baru mencapai sekitar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang ditetapkan.
Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan. Volume alokasi gas dalam Kepmen ESDM Nomor 76/2025 hanya mencapai 57 persen dibandingkan Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Situasi ini diperparah karena kuota yang ditetapkan juga tidak dipenuhi oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Advertisement
Krisis pasokan gas paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Data internal Kemenperin menunjukkan realisasi pasokan gas HGBT di JBB terus menurun, dari 88,72 persen pada 2023 menjadi 78,68 persen pada 2024. Penurunan berlanjut menjadi rata-rata 65,69 persen sepanjang 2025, bahkan hingga April 2026, realisasinya hanya mencapai rata-rata 46,36 persen.
Kondisi ini memaksa pelaku industri beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan HGBT. Harga gas regasifikasi LNG PGN pada Juni 2026 diproyeksikan mencapai 20,57 dolar AS per MMBTU, jauh di atas harga periode sebelumnya. Kenaikan biaya energi ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi di sektor terdampak, seperti industri keramik, anjlok di bawah 60 persen.
Febri mengungkapkan, akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024. Harga gas industri hasil regasifikasi LNG juga dinilai lebih mahal dibandingkan harga ekspor LNG Tangguh yang diperkirakan 6-7 dolar AS.
Advertisement
Advertisement
Meskipun menghadapi tantangan, implementasi HGBT telah memberikan manfaat ekonomi yang besar. Berdasarkan evaluasi periode 2020-2025, kebijakan ini menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp592,89 triliun. Nilai ini berasal dari peningkatan penjualan industri, penerimaan pajak, investasi baru, serta penghematan subsidi pupuk.
Febri juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap arahan Presiden. "Bapak Presiden Prabowo selalu mengutip ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Oleh karena itu jika harga gas industri hasil regasifikasi LNG lebih mahal dibanding harga ekspor LNG Tangguh benar, maka produsen gas industri terutama produsen HGBT tidak patuh terhadap perintah dan arahan Presiden. Mahalnya harga gas industri tersebut berpotensi mengancam kelangsungan operasional industri dan PHK pekerjanya," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan pasokan dan harga gas industri, Kemenperin mengusulkan langkah jangka pendek. Solusi tersebut berupa pencabutan kebijakan AGIT serta memastikan produsen menyediakan pasokan dan harga gas yang stabil sesuai ketentuan Kepmen ESDM. Langkah ini diharapkan dapat segera menstabilkan kondisi pasar gas domestik.
Advertisement
Sementara itu, solusi jangka panjang yang terus didorong adalah segera mengesahkan RPP tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi peraturan pemerintah. Pengesahan RPP ini diharapkan dapat menciptakan kerangka regulasi yang kuat dan berkelanjutan. Dengan demikian, masalah gas industri dapat diselesaikan secara fundamental dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: AntaraNews