Klarifikasi Emiten BUVA Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Perusahaan menyayangkan isu yang beredar yang mengaitkan Perseroan dengan beberapa tersangka.
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (Perseroan) angkat suara terkait kabar yang mengaitkan perusahaan dengan penetapan tersangka atas nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) dan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
Perusahaan menyayangkan isu yang beredar yang mengaitkan Perseroan dengan beberapa tersangka di atas. Perseroan menyampaikan klarifikasi bahwa perusahaan tidak terkait dengan penetapan tersangka tersebut dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka menjamin keterbukaan, keakuratan, dan kebenaran informasi bagi para pemegang saham, investor, dan masyarakat luas, Perseroan dengan ini menyampaikan beberapa informasi dalam keterbukaan BEI.
Pertama, pada bulan Juni tahun 2023, PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru atas Perseroan. Sejalan dengan perubahan pengendali tersebut, Perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM.
Ketiga, dalam menjalankan operasional Perusahaan, Perseroan melalui jajaran manajemen senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Perseroan berkomitmen untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawabkepada para pemegang saham, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Keempat, perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Perseroan akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Perseroan menghimbau kepada seluruh pihak untuk lebih cermat dan berhati-hati terhadap informasi yang beredar yang tidak akurat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dan/atau melalui situs web resmi Perseroan.
Kata Bareskrim Polri
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Kasus ini melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), sebuah entitas dalam industri keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, di kawasan Jakarta Selatan. Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DJ, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM; ESO, seorang pemegang saham di PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra; serta EL, yang merupakan istri dari ESO.
Penyidikan kasus ini mengungkap adanya praktik yang merugikan investor dan pasar modal. Modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan transaksi saham yang tidak wajar, dengan tujuan mengambil keuntungan secara ilegal. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan tindak pidana ini.
Modus Operandi Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, terungkap saham yang ditransaksikan oleh pihak PT MPAM untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari pasar nego dan pasar reguler.
Transaksi ini dilakukan menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI, adik dari ESO, serta perusahaan afiliasi PT MPAM.
Dalam praktiknya, ESO dan rekan-rekannya diduga memanfaatkan manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk memperoleh keuntungan. Mereka melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang relatif murah. Selanjutnya, saham-saham tersebut dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Skema ini menciptakan keuntungan tidak wajar bagi para tersangka, sekaligus berpotensi merugikan investor reksa dana lainnya. Dugaan tindak pidana ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi di pasar modal, terutama yang melibatkan pihak-pihak terafiliasi.