Klarifikasi Emiten MINA Terkait Dugaan Manipulasi dan Insider Trading
Manajemen PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) telah memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan manipulasi serta insider trading yang terjadi di pasar modal.
Manajemen PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) angkat suara terkait isu dugaan manipulasi dan insider trading. Perusahaan ini membantah berbagai laporan yang mengaitkan sejumlah individu, termasuk ESO, EL, dan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM), dengan kasus dugaan pelanggaran di pasar modal.
Menurut keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, (5/2), manajemen menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena perusahaan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana atau proses hukum yang menimpa pihak-pihak tersebut.
Sejak Februari 2025, pengendali utama perusahaan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme mandatory tender offer yang telah diumumkan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui oleh regulator sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sejak perubahan pengendali utama tersebut, perusahaan tidak pernah terlibat dalam proses hukum, penyelidikan, atau penyidikan terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Kami juga menegaskan tidak ada pengendalian langsung atau tidak langsung oleh ESO, EL, atau MPAM," demikian pernyataan yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Perusahaan menegaskan bahwa semua kegiatan operasional dan pengambilan keputusan dilakukan secara independen oleh manajemen sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, demi melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar manajemen seperti yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Manipulasi Pasar Modal
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengungkap praktik curang yang terjadi di pasar modal. Terbaru, tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi dan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus Minna Padi kini telah memasuki tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa saham yang digunakan sebagai underlying asset produk reksadana diduga berasal dari transaksi di pasar nego dan pasar reguler dengan pola transaksi yang terafiliasi.
Penyidik juga menemukan bahwa transaksi dilakukan melalui rekening reksadana dengan lawan transaksi yang mencakup ESO, yang tercatat sebagai pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, serta PT Sanurhasta Mitra. Dalam jaringan yang sama, terdapat juga ESI, adik dari ESO, beserta perusahaan afiliasi PT MPAM.
"Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, juga pemegang saham di PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Dan saudara ESI, ini juga merupakan adik dari ESO. Berikut perusahaan afiliasi yaitu PT MPAM," ucap dia kepada wartawan, Selada (3/2/2026).
Modus Operandi
Dalam kasus manipulasi yang terjadi, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memanfaatkan PT MPAM sebagai manajer investasi untuk membeli saham afiliasi dengan harga yang rendah. Setelah itu, mereka menjual kembali saham tersebut ke produk reksadana lain dengan harga yang lebih tinggi.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi, meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli pasar modal, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tersangka tersebut adalah DJ yang menjabat sebagai
Direktur Utama PT MPAM, ESO yang merupakan pemegang saham, dan EL yang adalah istri dari ESO. "Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub-rekening efek yang dimiliki oleh PT MPAM dan afiliasinya. Dari total tersebut, enam sub-rekening reksadana mengandung aset saham dengan nilai sekitar Rp467 miliar, berdasarkan harga efek per tanggal 15 Desember 2025.
"Ya. Jadi ada 14 sub-rekening efek yang kita sudah blokir gitu ya. Di mana dari 6 sub-rekening efek itu, dari 14 itu, senilai Rp467 Miliar itu terhitung di harga per tanggal 15 Desember 2025. (Periodenya insider trading-nya) 2024, 2025 ya. Oke ya nanti kita update lagi kembali," ungkapnya.
Bekerjasama dengan PPATK
Dia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik manipulasi pasar serta kejahatan dalam investasi. Untuk mengungkap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus ini, pihaknya bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penelusuran.
"Kami pastikan penyidikan terhadap penanganan perkara ini akan dilakukan secara prosedural dan menyeluruh. Siapapun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Polisi berharap bahwa penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di bidang keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi investor dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tanah air. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.