Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam pengembangan kasus Pasar Modal Minna Padi.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto cannabis buds yang ditemukan di sebuah gudang kawasan Prambanan Bizland.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial G (46) dan S (39) yang diduga terlibat dalam produksi narkotika ilegal tersebut.