Babak Baru Kasus Penipuan Dilaporkan Artis Bunga Zainal, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Babak Baru Kasus Penipuan Dilaporkan Artis Bunga Zainal, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri alias Bunga Zainal datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor atas dugaan penipuan dan penggelapan. (@ 2024 merdeka.com)

Kepolisian menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan dilaporkan artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri atau Bunga Zainal. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, pada 22 Agustus 2024 silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. "Kita tetapkan AAACD DAN SFSS sebagai tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (6/2).

Ade Ary mengatakan, dugaan penipuan terjadi pada April 2022 di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Ketika itu, tersangka mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali. Korban lalu menginvestasikan uang secara bertahap dengan nilai Rp6.125.000.000 terhitung sejak bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Namun, tersangka tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang keuntungan yang dijanjikan. Ternyata, para tersangka menggunakan skema ponzi dalam bisnis tersebut.

"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban di pergunakan untuk membayar korban korban lainnya (MS, NP dan DP)," ujar dia.

Sebelumnya, Bunga Zainal kena tipu setelah menjalin kerjasama investasi dengan para terlapor yaitu AAACD dan SFSS. Kala itu Bunga Zainal menyetorkan uang Rp6,2 miliar secara bertahap.

Ade Ary mengatakan, kerjasama awalnya berjalan dengan baik. Belakangan para terlapor dinilai ingkar janji.

"Terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (30/9).

Ade Ary mengatakan, Bunga Zainal sempat melayangkan somasi. Namun, tak digubris sehingga, mengadukan kasus ini ke polisi.

"Tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan," ujar dia.

Dalam kasus ini, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Rekomendasi