Sabu 21,1 Kg Berhasil Diamankan Bakal Dikirim ke Jakarta
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 21 kg sabu rute Aceh–Jakarta dan menangkap dua tersangka di Jalan Medan–Lubuk Pakam.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 21.142 gram bruto di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga sebagai kurir ditangkap.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak Minggu (8/2) di kawasan Belawan.
"Kami membuntuti dua terduga pelaku hingga dilakukan penyergapan saat keduanya melintas di Jalan Medan–Lubuk Pakam," kata Hendria, Minggu (22/2).
Dua tersangka yang diamankan yakni Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan Zulfikar (34), warga Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Sabu Disembunyikan dalam Tas dan Koper
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu sekitar 21,1 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel biru dan koper merah muda milik kedua tersangka.
"Petugas menemukan 20 bungkus plastik teh hijau berisi sabu dengan total berat sekitar 21.142 gram atau 21,1 kilogram," jelas Hendria.
Selain narkotika, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut direncanakan dikirim ke Jakarta.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mendalami peran pengendali berinisial MR.
“Para pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hendria.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.