Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Balikpapan, Disembunyikan dalam Kemasan Teh
Kedua pelaku mengaku jika mereka hanya berperan sebagai kurir.
Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, dua orang kurir ditangkap saat berada di kawasan Pemakaman Kilo XVI, Balikpapan Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim gabungan pada 30 April 2025, mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Karang Joang.
"Menanggapi informasi tersebut, tim segera diberangkatkan ke Balikpapan untuk melakukan pemantauan," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5).
Setelah dilakukan pengawasan, tim melihat dua pria datang dengan sepeda motor menghampiri sebuah mobil hitam yang terparkir mencurigakan. Saat salah satu pria memasuki kendaraan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.
"Dalam penangkapan itu, tim menemukan satu karung besar berisi 50 bungkus teh yang ternyata berisi sabu dengan total berat 50 kilogram," jelas Eko.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Sabu-sabu tersebut rencananya akan disimpan sementara di rumah sebelum menunggu arahan lebih lanjut dari pihak lain. Mereka juga mengaku mendapatkan paket kecil dari kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dalang yang mengendalikan kedua kurir tersebut.
"Kami akan menelusuri lebih jauh ke lokasi yang disebut, yakni Gang Langgar di Samarinda Seberang," tambah Eko.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.