DPR Desak Hukuman Berat Bripka Masias Siahaya Atas Penganiayaan Pelajar di Maluku Tenggara
Anggota DPR RI mendesak hukuman maksimal bagi Bripka Masias Siahaya, oknum Brimob yang aniaya pelajar di Maluku Tenggara hingga tewas. Kasus ini menyoroti arogansi aparat dan pentingnya hukuman Brimob aniaya pelajar demi efek jera.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal terhadap Bripka Masias Siahaya. Oknum Brimob ini terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara, menyebabkan satu di antaranya meninggal dunia. Insiden tragis ini memicu seruan untuk keadilan dan reformasi di tubuh kepolisian.
Selly Andriany Gantina mengecam keras tindakan Bripka Masias Siahaya sebagai perbuatan keji dan biadab. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya melindungi, bukan menganiaya warga, apalagi pelajar yang jelas bukan lawan sebanding. Desakan ini bertujuan agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Maluku Tenggara, di mana Bripka Masias Siahaya memukul kepala Arianto Tawakal (14) hingga tewas. Kakak korban, Nasrim Karim (15), juga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Kasus ini menuntut pertanggungjawaban penuh dari pelaku serta institusi.
Desakan Hukuman Maksimal dan Reformasi Polri
Selly Andriany Gantina menegaskan bahwa hukuman berat dan maksimal harus diberikan kepada oknum Brimob tersebut. Ia melihat insiden ini sebagai cerminan arogansi aparat yang tidak dapat ditoleransi. Pemberian sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Selain menilai adanya pelanggaran HAM dan kode etik kepolisian, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini dianggap sebagai bukti kegagalan aparat penegak hukum dalam menjamin keselamatan warga negaranya. Terutama bagi generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi.
Anggota DPR ini juga mendesak agar sidang kode etik dilakukan secara terbuka. Transparansi ini penting untuk selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) juga harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar bagi pelaku.
Pemulihan Menyeluruh bagi Korban dan Keluarga
Selly Andriany Gantina meminta Komandan pelaku untuk segera menemui keluarga korban. Pertemuan ini bertujuan menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi. Langkah rekonsiliasi ini diharapkan dapat mencegah konflik di kemudian hari.
Mengutip Ketua DPR RI, Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh. Pemulihan ini ditujukan kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan korban yang selamat dari penganiayaan. Ini merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
Pemulihan yang dimaksud meliputi pendampingan psikologis jangka panjang untuk mengatasi trauma mendalam. Selain itu, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang juga harus dijamin penuh. Jaminan pendidikan serta restitusi atau kompensasi yang layak juga merupakan bagian dari pemulihan ini.
Selly memandang bahwa pemulihan ini sangat penting bukan hanya untuk mengobati luka fisik dan trauma. Lebih dari itu, pemulihan ini memastikan hak-hak korban sebagai warga negara benar-benar dipulihkan secara bermartabat. Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh.
Sumber: AntaraNews