Terungkap, Pembunuh Bocah SD 11 Tahun di Sragen Residivis Kasus Serupa, Pernah 2 Kali Bunuh Korbannya
Aksi keji itu dilakukan tersangka pada Jumat (5/6). Motifnya disebut sepele namun berujung fatal, yaitu untuk menguasai sepeda motor Honda Vario dan ponsel.
Rekam jejak kriminal Suparman alias Blendus (53), warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, kembali menjadi perhatian publik. Ia diringkus polisi sebagai pelaku tunggal pembunuhan berencana terhadap Bilqis, 11 tahun, siswi kelas 5 SD asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar.
Aksi keji itu dilakukan tersangka pada Jumat (5/6). Motifnya disebut sepele namun berujung fatal, yaitu untuk menguasai sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam milik korban.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan hal tersebut dalam rilis perkara di Mapolres Sragen, Jumat (12/6) siang.
"Blendus merupakan residivis kambuhan. Ironisnya, ini adalah kali ketiga ia terlibat dalam kasus pembunuhan dengan modus yang persis sama, yaitu membunuh demi menguasai harta korban," kata AKBP Dewiana.
Residivis Pembunuhan
Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut Kapolres, Suparman alias Blendus pertama kali melakukan pembunuhan dan pencurian pada tahun 2005 di Dukuh Tawengan, Kelurahan Bagan, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Ia divonis 8 tahun penjara dan bebas setelah menjalani 6 tahun hukuman pada 2011.
"Hanya berselang setahun bebas, ia kembali melakukan pembunuhan di lokasi yang sama, Dukuh Tawengan, Ngrampal. Atas perbuatannya, ia divonis 2 tahun penjara dan bebas pada 2014," terangnya.
Dijerat Pembunuhan Berencana, Ancamannya Hukuman Mati
Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan tindakan tersangka memenuhi unsur pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Atas perbuatannya, Suparman alias Blendus kini dijerat pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, lebih subsider Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3.
"Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana tersebut, tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati," ungkapnya.
Penyidik Dalami Pembeli Motor dan Kejiwaan Pelaku
AKBP Dewiana menegaskan, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ada dua langkah tindak lanjut utama yang sedang dilakukan Polres Sragen.
Pertama, penyidik mendalami peran pihak yang membeli sepeda motor Honda Vario milik korban, serta mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam membantu pelarian atau aksi tersangka.
Cek Psikologis Pelaku
Kedua, Polres Sragen melibatkan ahli dari Laboratorium Forensik Labfor dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Bidokkes Polda Jawa Tengah.
Tim ahli akan memberikan keterangan keahlian sekaligus membedah kondisi psikologis dan kejiwaan Blendus.
"Pemeriksaan kejiwaan ini penting agar bisa dijadikan salah satu pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman nanti. Apakah tersangka ini masih layak tinggal di tengah masyarakat, ataukah ia justru merupakan figur yang teramat membahayakan bagi lingkungan," pungkas Kapolres.