Kabar Duka, Ibunda Bocah 11 Tahun di Cilincing Dibunuh dan Diperkosa Meninggal Dunia
Kabar duka itu pun turut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz.
Ibunda bocah berusia 11 tahun yang dibunuh dan dicabuli di Rorotan, Jakarta Utara, dikabarkan meninggal dunia. Berdasarkan informasi, ia menghembuskan napas terakhir di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kabar duka itu pun turut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz.
"Iya betul, informasi yang kami dapatkan meninggal di Indramayu," kata Erick kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10).
Kemudian, Erick pun menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya ibu dari bocah tersebut.
Selain itu, dirinya berjanji bakal mengusut secara tuntas atas kasus yang menyebabkan bocah 11 tahun meninggal dunia dan dicabuli. Terduga pelaku juga bakal mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami turut berbelasungkawa dan berkomitmen akan memproses sampai tuntas kasus ini," tegasnya.
Penemuan Mayat
Sebelumnya, seorang bocah perempuan berusia 11 tahun ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Korban tewas akibat dibunuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengatakan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku yang juga masih berusia remaja atau dibawah umur yang masih berusia 16 tahun dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Kronologi
Berdasarkan pemeriksaan polisi, peristiwa itu berawal dari ajakan terduga pelaku untuk membelikan baju baru korban pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kemudian, korban diajak ke rumah terduga pelaku dengan alasan mengambil SIM. Setelah masuk ke dalam rumah, ia langsung membekap dan melilit kabel ke tubuh korban hingga korban tidak bisa bernapas.
"Jadi korban diimingi pelaku mau dibeliin baju. Terus pelaku ngajak korban ke rumah pelaku dulu untuk mengambil SIM. Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas," kata Onkoseno kepada wartawan, Rabu (15/10).
Saat korban tidak bernyawa, terduga pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sudah tidak bernyawa.
"Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pencabulan)," ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku baru sekali melakukan perbuatannya.
"Baru sekali. Pelaku tetangga (korban)," ucapnya.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang telah diamankan antara lain hasil visum dan sejumlah barang terkait yang ditemukan di lokasi kejadian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP.
Mengingat, terduga pelaku merupakan anak di bawah umur. Sehingga, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.