Seorang Anggota DPRD Terlibat Pembunuhan Anak di Wakatobi
Kasus pembunuhan terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada hari Sabtu, 25 Oktober 2014.
Polisi telah menetapkan Litao alias La Lita, seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014.
Komisaris Besar Polisi Iis Kristian, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengonfirmasi bahwa Litao akan diperiksa sebagai tersangka.
"Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Iis Kristian.
Penetapan status tersangka ini juga tercantum dalam surat resmi bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang diterbitkan oleh Polda Sultra.
Dalam surat tersebut, Litao dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang anak yang terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada Sabtu, 25 Oktober 2014.
Di sisi lain, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan dukungannya terhadap langkah polisi yang menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka.
Ia menilai bahwa penetapan ini memberikan harapan baru bagi keluarga korban yang telah lama mencari keadilan untuk menghukum pelaku yang telah membunuh anak mereka 11 tahun lalu.
"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," jelas Muhammad Sofyan.
Peristiwa 2014
Setelah peristiwa tragis pada tahun 2014, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Proses penyelidikan yang berkepanjangan membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Namun, meskipun dalam status DPO, Litao berhasil mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian korban, yaitu anak bernama Wiranto, telah dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.
Bau yang dikeluarkan pada tanggal 29 Juni 2015. Litao adalah salah satu dari tiga pelaku yang menganiaya Wiranto hingga meninggal dunia, sementara dua pelaku lainnya telah divonis bersalah dan menjalani proses hukum.