Kendari, Sulawesi Tenggara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menahan Litao, seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi. Penahanan ini dilakukan setelah Litao yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan anak tahun 2014, menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan terhadap Litao dilakukan pada Jumat (19/9) malam, menyusul penetapannya sebagai tersangka. Litao diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban, sebuah peristiwa yang terjadi sekitar 11 tahun lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa penyidik memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Litao sebagai tersangka. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan guna mengungkap tuntas kasus tersebut.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kombes Pol Iis Kristian mengungkapkan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra berkeyakinan terdapat bukti yang memadai. Bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka LT telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa tersangka LT diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Iis Kristian.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Litao kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra. Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara prosedural dan profesional, tanpa memandang status pelaku.
Advertisement
Advertisement
Perjalanan Kasus: DPO Hingga Anggota DPRD
Kasus pembunuhan anak yang melibatkan Litao terjadi pada tahun 2014. Setelah peristiwa tragis tersebut, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
Meskipun berstatus DPO, proses hukum yang berlarut-larut tidak menghalangi Litao untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2024. Ia bahkan berhasil terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban sebenarnya telah tertuang jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015. Litao adalah salah satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal dunia, sementara dua pelaku lainnya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Polda Sultra dan Harapan Keluarga Korban
Polda Sultra menegaskan bahwa mereka akan selalu berkomitmen dalam setiap penanganan perkara. Penanganan dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap siapapun para pelaku tindak pidana, dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah Polda Sultra. Penetapan tersangka dan penahanan Litao ini menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah menanti keadilan selama 11 tahun.
“Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” jelas Muhammad Sofyan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews