Polres Metro Jakarta Timur telah menitipkan remaja pria berinisial FF (16), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap wanita IM (23) di sebuah indekos di Ciracas, Jakarta Timur. Penempatan ini dilakukan di Panti Sosial Handayani, Cipayung, guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Kejadian tragis yang menimpa korban terjadi pada Jumat (12/9) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di unit indekos korban.
Meskipun sedang menghadapi proses hukum yang serius, FF dipastikan masih dapat melanjutkan pendidikannya secara daring dari Panti Sosial Handayani. Hal ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menjamin masa depan anak yang berhadapan dengan hukum. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Penetapan FF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam. Remaja tersebut diduga kuat melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Motif di balik tindakan keji ini terungkap berawal dari rasa cemburu.
Advertisement
Advertisement
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi penitipan tersangka FF di Panti Sosial Handayani. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan FF mendapatkan hak-haknya sebagai anak, meskipun sedang menjalani proses hukum.
"Iya jadi tersangka FF kita titipkan di sana (Sentra Handayani), di sana juga dia mendapatkan hak-haknya sebagai anak," kata AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa. Ia menambahkan bahwa FF tetap bisa bersekolah secara daring dari panti sosial tersebut. "Sekolah, akses pendidikanya tetap jalan, masih bisa mengikuti pelajaran, tapi secara online," ujarnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, menjelaskan bahwa penyidik berkesimpulan bahwa FF memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. FF, yang merupakan kekasih korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Irnakulata Murni (23) di indekosnya.
Advertisement
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Mengingat status FF sebagai anak, proses hukumnya akan mengikuti mekanisme UU SPPA, yang mencakup penyelidikan hingga pembinaan setelah pidana.
Advertisement
Kasus pembunuhan ini bermula dari kecemburuan FF terhadap korban, Irnakulata Murni (23). Berdasarkan hasil pemeriksaan, FF cemburu setelah melihat foto korban dengan pria lain di telepon genggamnya. Kecemburuan tersebut memicu pertengkaran hebat antara FF dan korban di dalam unit indekos.
Cekcok yang terjadi di indekos tersebut semakin memanas hingga korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuannya yang juga penghuni indekos. Dalam kondisi panik, FF kemudian menutup mulut dan mencekik korban hingga Irnakulata Murni meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan tindakan tersebut, FF sempat meninggalkan lokasi kejadian.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi:
Advertisement
- Kaos tanpa lengan
- Celana pendek
- Pakaian dalam
- Sprei
- Bantal dan sarung bantal yang terdapat noda darah
Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut detail kasus pembunuhan yang melibatkan remaja FF ini.
Sumber: AntaraNews
Advertisement