Dua Pelaku Usaha di Bali Ditetapkan Tersangka Nobar Ilegal
Kedua pelaku usaha yang menyelenggarakan Nobar Liga Inggris secara ilegal.
PT Indonesia Entertainment Grup (IEG), yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar dengan menyelenggarakan nonton bareng (Nobar) konten olahraga tanpa izin pada musim lalu.
Ebenezer Ginting dari Ginting & Associates Law Office menuturkan, mereka telah melaporkan pelaku usaha yang secara ilegal mengadakan nobar Liga Inggris kepada pihak berwenang.
"Kami telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara illegal tanpa izin resmi dari IEG. Kami menginformasikan bahwa pihak venue yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dan Dirjen Haki setelah melalui proses penyelidikan. Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG," ungkapnya.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal yang penting untuk menegakkan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang merugikan pihak kliennya.
"Bahwa penetapan tersangka ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang telah merugikan pihak klien kami. Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang telah melanggar, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada," sambungnya.
Tim Penyidik DJKI Kemenkumham, Sandro Manurung, dalam pernyataannya yang disiarkan oleh Indosiar pada Rabu (1/5/2024), mengingatkan bahwa hak lisensi Liga Inggris telah dimiliki oleh PT Vidio (SCM Group).
"Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi," ucapnya.
Dua Tersangka
Saat ini, terdapat pelaku usaha dari tiga provinsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran nonton bareng secara ilegal. Provinsi tersebut adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali.
Di Bali, terdapat dua pelaku usaha yang terlibat, yaitu Faraway Sports Bar yang berlokasi di Jl. Pantai Batu Mejan, Canggu, Kec. Kuta, Kab. Badung. Kedua, MooMoo's Steak House Bar & Grill yang terletak di Jl. Padma No. 17, Legian, Kec. Kuta, Kab. Badung.
Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
"Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara," ungkap Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -- Kemenkumham.
Silakan tindak lanjuti
Sementara itu, GM Business Development dan Konten IEG, Belafonti menyatakan, kasus ini akan terus ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen IEG kepada para pelaku usaha yang telah dengan kesadaran mendaftarkan diri sebelum mengadakan kegiatan nonton bareng atau menayangkan konten olahraga berlisensi di area komersial.
"Nantinya ada beberapa venue lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kota lain yang memang kita targetkan untuk nanti kita proses mereka lebih lanjut secara hukum," ungkap Belafonti.
Keseriusan IEG dalam menjalankan proses hukum ini menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran sebagai mitra resmi untuk nonton bareng.
Diharapkan, hal ini juga menjadi imbauan bagi kafe, restoran, dan penyelenggara nonton bareng olahraga lainnya untuk melakukan registrasi jika ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bareng atas konten olahraga yang dilisensi oleh SCM Group, seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP), serta konten olahraga lainnya.
Cara Jadi Mitra Nobar yang Legal
IEG mengajak para penggemar olahraga untuk menyaksikan bersama program-program olahraga favorit di lokasi-lokasi yang telah memiliki lisensi. Informasi mengenai venue-venue tersebut dapat ditemukan di situs web http://www.ieg.id/nobar/. Selain itu, bagi pelaku usaha yang belum menjadi mitra untuk kegiatan nonton bersama dan masih berminat, IEG membuka kesempatan bagi mereka untuk mendaftar melalui email sportshub@ieg.co.id. Hal ini menunjukkan komitmen IEG untuk mendukung pelaksanaan acara nonton bersama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghimbau kepada para pemilik venue, pelaku usaha dan UMKM yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama untuk liga inggris dan sports property lainnya milik SCM Group untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau illegal," ujar Belafonti, yang menjabat sebagai GM Business Development & Content.
Dia berharap semua pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama dari konten-konten milik grup SCM dapat segera menghubungi dan mendaftar melalui PT Indonesia Entertainment Grup.
Jika ada pertanyaan atau kebutuhan untuk berkonsultasi, kami juga dapat dihubungi melalui Customer Service Sportshub IEG di nomor (+62) 813-1734-1652.