Kuasa Hukum Vidio Klarifikasi Kasus Dugaan Pelanggaran Lisensi Liga Inggris di Cafe Alero: Bukan Karena Acara Halal Bihalal

Ebenezer Ginting pun menegaskan, baik acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non komersial tidak pernah dikenakan sanksi.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kuasa Hukum Vidio Klarifikasi Kasus Dugaan Pelanggaran Lisensi Liga Inggris di Cafe Alero: Bukan Karena Acara Halal Bihalal
Kuasa Hukum Vidio Klarifikasi Kasus Dugaan Pelanggaran Lisensi Liga Inggris di Cafe Alero: Bukan Karena Acara Halal Bihalal (Merdeka.com)

Kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting memberi klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten, Jawa Tengah.

Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.

"Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya," kata Ebenezer Ginting dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/8) malam.

Menurutnya, sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan rencana pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.

"Pihak Cafe Alero diwakili telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian," jelas Ebenezer Ginting.

Proses Mediasi di Kepolisian

Menurut Ebenezer Ginting, pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang.

"Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada. Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur," kata dia.

Ebenezer Ginting pun menegaskan, baik acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non komersial tidak pernah dikenakan sanksi.

"Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi," pungkasnya.

Rekomendasi