8 Pelaku Usaha di Bali Dipolisikan Buntut Nonton Bareng Liga Inggris Tanpa Izin
Laporan kejadian ini merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang telah merugikan IEG.
Tindakan ilegal public viewing di sejumlah tempat usaha atas penayangan Liga Inggris tanpa izin, terus ditindak lanjuti proses hukumnya oleh PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG) selaku pihak yang ditunjuk oleh Grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama.
"Liga Inggris ini sudah dimiliki lisensinya oleh PT Vidio (SCM Group), untuk itu jika melakukan penayangan di tempat komersil sebaiknya dilakukan administrasi kepada pemegang lisensi," ujar Tim Penyidik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Sandro Manurung, Selasa (8/4).
Kuasa Hukum dari IEG, Ebeneser Ginting mengatakan, telah membuat laporan kepada pihak berwajib terkait para pelaku usaha yang mengadakan nobar Liga Inggris secara illegal tanpa izin resmi dari IEG.
“Bahwa pihak venue yang terlibat dalam permasalahan ini yakni dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Hal ini kami lakukan sebagai langkah konkret dari komitmen kami bersama IEG dalam menindak tegas para pelaku usaha yang menayangkan siaran Liga Inggris tanpa izin resmi dari IEG,” ujarnya.
Pengacara dari Ginting & Associates Law Office ini menyebut laporan kejadian tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan akuntabilitas dan tanggung jawab hukum terhadap tindakan yang telah merugikan IEG.
“Kami yakin bahwa dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang telah melanggar, masyarakat akan semakin memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” sambungnya.
Para pelaku usaha yang sudah ditindak dan telah terbukti kerap melakukan pelanggaran nonton bareng ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa izin atas konten-konten olahraga yang berlisensi akan dijerat dengan pasal 118 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen IEG untuk menjaga pelaku usaha yang sudah dengan kesadaran diri melakukan pendaftaran sebagai partner resmi nonton bersama, dan juga menjadi komitmen pihak DJKI untuk memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar Pelaku Usaha yang Dipolisikan
Adapun para pelaku usaha di Bali yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan lengkap bukti-bukti nya sebagai pelaku pelanggaran nonton bareng ataupun menayangkan program olahraga berlisensi di area komersil tanpa izin atas konten-konten olahraga yang berlisensi ada 8 pelaku usaha, yaitu:
- Fox & Rabbit Bar & Restaurant, Jl. Camplung Tanduk No. 4, Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung
- Rosey Murphy's Irish Pub, Jl. Drupadi In front of Harris hotel Seminyak Rosey, Seminyak, Kuta, Kab. Badung
- The Aussie Aussie Sports Bar, Jl. Drupadi, Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung
- The New Bounty Ship, Jl. Raya Legian, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
- Sixteen Degrees, Jl. Benesari No.7, Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
- Foodies Story, Jl. Raya Legian, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80310
- C'est La Vie, Jl. Petitenget, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361
- Yanti Bar & Restaurant, Jl. Werkudara, Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
Dengan keseriusan proses hukum yang dijalankan oleh Pihak IEG diharapkan menjadi imbauan untuk para pelaku usaha di seluruh Indonesia seperti UMKM, café, restoran ataupun penyelenggara nonton bersama olah raga lainnya agar melakukan registrasi jika ingin mengadakan kegiatan nonton bareng atas konten olah raga yang dilisensi oleh SCM group seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association, FIM Motocross World Championship (MXGP) dan konten-konten olahraga lainnya.
Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Ahmad Rifadi mengatakan, pengusutan kasus ini sejalan dengan program kerja DJKI.
“Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara,” tegasnya.
GM Business Development & Content dari IEG, Belafonti berharap ke depannya timbul kesadaran para pelaku usaha yang belum menjadi partner untuk izin dan mendaftarkan diri sebagai pemegang lisensi yang legal.
“Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama. Silakan mengubungi kami melalui email sportshub@ieg.co.id. Kami pun mengimbau para pencinta olahraga untuk melakukan nonton bersama di venue-venue yang sudah berlisensi. Anda dapat cek venue berlisensi ini di website http://www.ieg.id/nobar/,” ujarnya.