Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih.
Menurutnya, regulasi tunggal diperlukan untuk mengakhiri fragmentasi aturan, memperjelas kewenangan antarlembaga, sekaligus menutup celah penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7), Rieke menilai Perpres tersebut penting sebagai landasan tunggal untuk memastikan penyelenggaraan KDKMP berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, sembari menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Perkoperasian antara DPR RI dan pemerintah rampung.
Menurutnya, KDKMP merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Advertisement
Kualitas Tata Kelola
Karena itu, ia menegaskan keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk maupun pembangunan fisik yang telah diselesaikan. Yang lebih penting, kata dia, adalah kualitas tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Rieke mengungkapkan hasil kajian menunjukkan masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam tata kelola KDKMP. Mulai dari fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, hingga belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan nasional.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan program sekaligus membuka ruang munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujar Rieke.
Menurutnya, regulasi yang tersebar di berbagai aturan justru dapat memunculkan celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kesalahan tata kelola, hingga tindak pidana korupsi.
Advertisement
Tiga Rekomendasi
Sebagai langkah perbaikan, Rieke mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, menerbitkan Perpres tentang Tata Kelola Terpadu KDKMP dan Koperasi Merah Putih yang mengintegrasikan aspek kelembagaan, pengelolaan SDM, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu sistem hukum nasional.
Kedua, mengembalikan peran Kementerian Koperasi sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan program, pembina nasional koperasi, sekaligus Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Ketiga, pemerintah diminta memastikan kepastian status hukum sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, serta meningkatkan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan.
Rieke berharap langkah tersebut dapat memastikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi.