MPR Tegaskan Kekerasan Perempuan Langgar Nilai Pancasila dan Ancam Masa Depan Bangsa
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyatakan tindak kekerasan perempuan bukan hanya masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai Pancasila yang mengancam masa depan bangsa.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti serius isu kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Beliau menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar masalah domestik, melainkan pelanggaran fundamental terhadap nilai-nilai kehidupan dan Pancasila. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Kelas Ketigabelas Feminisme Pancasila Akademi Perempuan Nasional Demokrat (NasDem).
Dalam diskusi daring yang berlangsung pada Jumat (5/12), Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menekankan perlunya upaya luar biasa untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan. Ia juga menggarisbawahi dampak serius dari kekerasan ini yang berpotensi mengancam masa depan bangsa. Peran aktif seluruh elemen masyarakat dan negara sangat dibutuhkan.
Rerie mengajak seluruh pihak untuk tidak menoleransi kekerasan dan berkompromi dengan budaya patriarki. Hal ini didasari oleh empat konsensus kebangsaan Indonesia sebagai landasan moral dalam memerangi kekerasan. Kehadiran negara yang konsisten dalam menegakkan keadilan menjadi kunci utama.
Kekerasan Perempuan: Pelanggaran Nilai Kebangsaan dan Ancaman Masa Depan
Lestari Moerdijat secara tegas menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kehidupan dan Pancasila. Menurutnya, masalah ini tidak bisa lagi dianggap remeh atau sekadar urusan rumah tangga, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan dan kemajuan bangsa. Perlu kesadaran kolektif untuk mengatasi isu ini.
Dalam paparannya, Rerie mengingatkan bahwa bangsa Indonesia memiliki fondasi moral yang kuat melalui empat konsensus kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Konsensus ini seharusnya menjadi basis utama dalam mewujudkan gerakan antikekerasan, khususnya dalam isu kekerasan perempuan. Penolakan terhadap kekerasan adalah cerminan dari nilai-nilai luhur tersebut.
"Bangsa Indonesia tidak boleh lagi menoleransi tindak kekerasan dan berkompromi dengan patriarki," ucap Rerie, seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. Pernyataan ini menegaskan komitmen untuk melawan segala bentuk kekerasan, terutama yang menargetkan perempuan. Sikap tegas ini diharapkan dapat mendorong perubahan signifikan.
Lestari Moerdijat juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menolak budaya patriarki yang seringkali menjadi akar masalah kekerasan perempuan. Dengan menolak kompromi terhadap patriarki, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih adil dan setara bagi semua warga negara. Ini adalah langkah krusial menuju masyarakat yang bebas kekerasan.
Peran Regulasi dan Konsistensi Negara dalam Melindungi Perempuan
Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan perempuan di Indonesia. Lestari Moerdijat menyebut UU ini sebagai reformasi sosial yang mempertegas sikap moral bangsa dalam melawan tindak kekerasan dan ketidakadilan. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat.
Menurut Rerie, Indonesia tidak kekurangan regulasi untuk melindungi warganya dari kekerasan. Yang terpenting saat ini adalah kehadiran negara yang konsisten dalam mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara, termasuk perempuan. Penegakan hukum yang efektif dan tanpa pandang bulu menjadi esensial untuk memastikan perlindungan maksimal.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat dan negara diimbau untuk mengambil peran aktif sesuai kapasitas masing-masing dalam menghapuskan kekerasan di negeri ini. Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman. Tanpa kekerasan, akan terwujud lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan.
Lestari Moerdijat percaya bahwa lingkungan yang aman dan terlindungi bagi perempuan akan melahirkan generasi penerus bangsa yang tangguh. "Bila perempuan aman dan terlindungi akan menghadirkan perempuan kuat yang aktif membangun dan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang tangguh di masa datang," ungkapnya. Ini menunjukkan bahwa perlindungan perempuan adalah investasi masa depan.
Sumber: AntaraNews