Fatayat NU Kalsel Dirikan Lembaga Konsultasi, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Pimpinan Wilayah Fatayat NU Kalimantan Selatan membentuk Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) untuk menjawab tantangan kekerasan yang meningkat di wilayah tersebut.
Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama (PW Fatayat NU) Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi membentuk Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A). Pembentukan lembaga ini merupakan wujud bakti sosial Fatayat NU kepada masyarakat, khususnya dalam upaya perlindungan dan pendampingan perempuan serta anak.
LKP3A hadir sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami ketidakadilan atau kekerasan. Ketua PW Fatayat NU Kalsel, Hilyah Aulia, menegaskan komitmen organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat.
Lembaga ini akan secara khusus bergerak dalam pemberdayaan perempuan dan anak yang merasa terzalimi, mengalami kekerasan, atau tengah berhadapan dengan persoalan hukum. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dukungan signifikan bagi mereka yang membutuhkan.
Fokus LKP3A dalam Pendampingan dan Advokasi
Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) yang dibentuk oleh Fatayat NU Kalsel memiliki fokus utama pada pendampingan dan advokasi. LKP3A bertujuan untuk memastikan bahwa perempuan di Kalimantan Selatan tidak merasa sendirian dalam menghadapi masalah.
Hilyah Aulia menyatakan bahwa Fatayat NU akan membersamai mereka, mendengarkan keluh kesah, dan mendampingi hingga proses advokasi hukum. Hal ini menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan bantuan konkret.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Fatayat NU terus menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum. Beberapa kasus yang ditangani bahkan telah memasuki tahap pendampingan oleh lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di lingkungan Fatayat NU.
Jaringan Luas Fatayat NU untuk Perlindungan Komprehensif
Fatayat NU Kalimantan Selatan telah memiliki jaringan kepengurusan yang kuat di 13 kabupaten/kota di provinsi ini. Jaringan luas ini memungkinkan organisasi untuk bergerak secara efektif dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah.
Pelantikan pengurus di tingkat daerah telah dilakukan langsung oleh Ketua Umum Fatayat Pusat, Margaret Aliyatul Maimunah. Hal ini menegaskan dukungan dari tingkat pusat untuk inisiatif di daerah.
Amanat dari Ketua Umum PP Fatayat NU adalah agar organisasi ini menjadi rumah besar bagi isu-isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Anggota Fatayat NU di daerah diminta untuk lebih peka melihat persoalan yang ada di sekitarnya.
Selain itu, semua tingkatan anggota Fatayat NU diamanatkan untuk mampu bergerak seiring dengan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan perempuan dan anak. Hilyah Aulia juga menekankan peran penting Fatayat NU Kalsel sebagai penghubung antara kebijakan pusat dan realitas di lapangan, guna memastikan cabang-cabang tetap aktif dan berjalan sesuai visi bersama.
Data Kasus Kekerasan dan Peran Vital LKP3A
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan urgensi pembentukan LKP3A. Pada tahun 2025, DPPPAKB Kalsel telah menangani sebanyak 544 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Angka ini menyoroti tingginya insiden kekerasan yang membutuhkan perhatian serius dan tindakan nyata. Kehadiran LKP3A diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam menekan angka tersebut.
LKP3A akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk memberikan perlindungan maksimal. Dengan demikian, lembaga ini tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga garda terdepan dalam upaya advokasi hak-hak perempuan dan anak.
Sumber: AntaraNews