Anggota Komisi VII DPR RI, Siti Mukaromah, secara aktif mendorong inisiatif penting untuk memperkuat perlindungan hukum di tingkat akar rumput. Ia menyerukan pembentukan relawan Paralegal Muslimat NU hingga mencapai setiap desa di seluruh wilayah Jawa Tengah. Dorongan ini disampaikan saat inaugurasi Paralegal Muslimat NU Wilayah Jawa Tengah di Semarang pada hari Sabtu, 11 April.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas jangkauan advokasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Dengan adanya paralegal di tingkat desa, diharapkan setiap komunitas memiliki akses lebih mudah terhadap bantuan hukum. Langkah strategis ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Saat ini, di Jawa Tengah sendiri sudah terdapat sekitar 500 relawan Paralegal Muslimat NU yang tersebar di 38 cabang. Para relawan ini telah menjangkau hingga tingkat kecamatan, namun target selanjutnya adalah mengawal desa masing-masing. Keberadaan mereka sangat krusial dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang seringkali tidak terjangkau oleh layanan formal.
Advertisement
Advertisement
Peran Vital Paralegal Muslimat NU dalam Advokasi Perempuan dan Anak
Peran paralegal Muslimat NU menjadi sangat vital dalam upaya advokasi, terutama untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Siti Mukaromah menyoroti maraknya kekerasan ini yang seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan kompleks yang memerlukan penanganan khusus dan sensitif.
Kekerasan yang terus meningkat ini tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga secara signifikan memengaruhi kesehatan mental anak-anak. Oleh karena itu, kehadiran paralegal yang terlatih sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan yang komprehensif. Mereka bertindak sebagai garda terdepan dalam memberikan dukungan dan mencari solusi hukum bagi para korban.
Para relawan Paralegal Muslimat NU Jawa Tengah telah melalui proses seleksi ketat dan pelatihan intensif. Pelatihan ini membekali mereka dengan prosedur dan pengetahuan yang diperlukan untuk mencerna serta mendengar keluhan warga masyarakat. Dengan demikian, mereka siap memberikan bantuan hukum yang efektif dan empatik.
Advertisement
Advertisement
Memperluas Jangkauan dan Memperkuat Akar Rumput Muslimat NU
Dengan jangkauan saat ini yang sudah mencapai tingkat kecamatan, dorongan untuk membentuk paralegal hingga tingkat ranting atau desa adalah langkah progresif. Ini akan memungkinkan kader Muslimat NU untuk secara langsung mengawal dan memberikan pendampingan di desa mereka masing-masing. Kehadiran mereka di desa dapat memastikan bahwa tidak ada kasus yang luput dari perhatian.
Sebelumnya, sebanyak 400 anggota Muslimat NU Jawa Tengah telah dikukuhkan sebagai paralegal, menunjukkan komitmen organisasi ini. Ketua Pimpinan Pusat Muslimat NU, Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa keberadaan paralegal ini adalah wajah lain dari kekuatan Muslimat NU. Ini mencerminkan kehadiran nyata organisasi di akar rumput masyarakat.
Inisiatif ini tidak hanya memperkuat posisi Muslimat NU sebagai organisasi sosial keagamaan yang peduli, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam sistem peradilan. Dengan adanya paralegal di setiap desa, diharapkan masyarakat lebih berani melaporkan kasus kekerasan. Mereka akan merasa lebih terlindungi dan didukung dalam mencari keadilan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews