5 Potensi Pelanggaran HAM Dalam Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, ada lima potensi pelanggaran HAM yang terjadi dari paket kepala babi dan bangkai-bangkai tikus.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku sudah menerima dan mempelajari kronologis teror terhadap Tempo. Berdasarkan hasil penelusuran Komnas HAM, ada lima potensi pelanggaran HAM yang terjadi dari paket kepala babi dan bangkai-bangkai tikus.
"Pertama adalah peristiwa teror dan intimidasi terhadap TEMPO dapat dikategorisasi sebagai bagian dari potensi pelanggaran HAM sebab sudah mengganggu rasa aman dimana setiap orang layak merasa terlindungi secara fisik maupun psikis baik atas diri sendiri, keluarga, dan kehormatan martabat yang dimiliknya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (27/3).
Anis menjelaskan, setiap manusia wajib memiliki perlindungan dari segala bentuk ancaman, kekerasan, penyiksaan, penghilangan paksa dan sebagainya. Hal itu sesuai dengan Pasal 28B Undang-undanng dasar, 1945 dan pasal 28 hingga 35 undang-undang hak asasi manusia (HAM).
Potensi pelanggaran kedua, lanjut Anis, tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi HAM, yaitu hak berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin di dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
"Dalam konteks ini termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani melalui lisan dan tulisan melalui media cetak dan elektronik, sebagaimana juga diatur dan dijamin di dalam pasal 23 ayat 2 Undang-Undang HAM yang juga terdapat dalam kovenan hak sipil dan politik yang sudah diratifikasi pemerintah Republik Indonesia ke dalam undang-undang 12 tahun 2005 dan diatur dan dijamin di dalam Undang-Undang 40 tahun 99 tentang kebebasan pers," rinci Anis.
Anis menambahkan, potensi pelanggaran ketiga adalah berkaitan dengan serangan terhadap human rights defender atau pembela HAM. Sebab jurnalis juga merupakan bagian dari pembela HAM yang harus diakui oleh negara.
"Keempat adalah potensi pelanggaran terkait dengan hak atas keadilan dimana setiap orang memiliki hak atas kepastian dan keadilan. Maka dari itu kami mengapresiasi penegakkan hukum yang sedang berlangsung, tetapi jika penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan secara fair dan memberikan keputusan yang adil bagi Tempo maka potensi hak atas keadilan itu berpotensi dilanggar," wanti Anis.
Terakhir, Anis menyebut potensi pelanggaran kelima adalah tindakan teror terhadap jurnalis dan media Tempo memiliki resiko terhadap terjadinya gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat yang juga merupakan bagian dari HAM dimana hal itu dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.
Atas lima potensi pelanggaran HAM tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi, berikut penjelasannya:
1. Mendorong pihak kepolisian agar dapat secara cepat, tepat, transparan akuntabel menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut termasuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga.
2. Mendorong lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa teror.
3. Mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis.
4. Pemerintah harus menghormati dan menjamin kebebasan pers sebagai salah satu esensi dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dan sekaligus sebagai pilar keempat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari
5. KomnasHAM berharap masyarakat tetap memberi dukungan kepada rekan-rekan jurnalistik dan mencegah agar jangan sampai peristiwa kekerasan serupa terluang kembali.
6. Mendorong pihak polisi agar secara tepat dan cepat transparan saat melakukan penutasan kasusnya.