Solidaritas Jurnalis Bali Dukung Tempo, Minta Hakim Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran
Para jurnalis yang tergabung Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) juga membawa berbagai poster.
Puluhan jurnalis dari berbagai media dan masyarakat sipil melakukan aksi solidaritas menolak gugatan perdata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terhadap Media Tempo senilai Rp200 miliar. Aksi berlangsung di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Kota Denpasar, Minggu (16/11).
Para jurnalis yang tergabung Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) juga membawa berbagai poster dengan tulisan "Mentan Amran Sulaiman Tidak Memiliki Hak untuk Menggugat Tempo" dan banyak lainnya.
Para jurnalis dan warga sipil juga bergiliran melakukan orasi dan meminta Menteri Amran agar mencabut gugatan kepada Media Tempo.
Koordinator Aksi Solidaritas Jurnalis Bali, Ni Kadek Novi Febriani mengatakan, gugatan Rp200 miliar ke Media Tempo itu secara tidak langsung ingin membangkrutkan media dan juga mematikan nalar kritis media agar tidak mengkritik para pejabat.
"Angka Rp200 miliar ini kan cukup fantastis dan itu untuk upaya membangkrutkan media sendiri," kata Febri.
Minta PN Jakarta Selatan Menolak Seluruh Gugatan Menteri Amran
Menurutnya, jika gugatan Menteri Amran lolos di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ke depannya masyarakat maupun media serta jurnalis akan takut bersuara untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Ia menyatakan, puluhan jurnalis dari berbagai platform media mulai dari TV, cetak dan online serta masyarakat sipil melalukan aksi untuk mendesak PN Jakarta Selatan agar menolak seluruh gugatan Menteri Amran.
Selain itu, untuk soal pemberitaan atau yang menjadi sengketa seharusnya selesai di Dewan Pers dan itu sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 40, Tahun 1999 tentang pers, peraturan yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
"Kita akan mendesak hakim di PN (Jakarta Selatan), dimana kita mencari tempat keadilan. Dimana Menteri Amran Sulaiman, menggugat itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya menolak seluruh gugatan Menteri Amran Sulaiman. Kita ketahui, sengketa pers atau pemberitaan itu cukup di Dewan Pers saja dan itu juga diatur dalam Undang-undang pers, nomor 40, tahun 1999," ujarnya.
Daftar Tuntutan
Adapun tuntutan SJB dalam aksi solidaritas ini untuk Pernyataan Sikap Aksi Solidaritas Tempo.
1. Kemerdekaan Pers adalah syarat mutlak dalam negara demokrasi, gugatan terhadap media adalah preseden buruk mengancam ekosistem pers dan demokrasi.
2. SJB Dukung Tempo dan Menolak Gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman Rp 200 miliar ke Media Tempo
3. Mendesak Menteri Pertanian Amran mencabut gugatan terhadap tempo dan menghormati PPR (Pernyataan Penilaian Rekomendasi) Dewan Pers.
4. Gugatan terhadap Tempo adalah bentuk pembredelan gaya baru, seharusnya dukung media tetap akurat, kritis, tetap independen.
5. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan isi Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Sudah Dibawa ke Dewan Pers
Seperti diketahui, permasalahan yang dihadapi Media Tempo dengan Menteri Pertanian sudah dibawa ke Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).
Isi pada PPR dikeluarkan Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melaporkan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers. Tempo telah memenuhi rekomendasi tersebut dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.