Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Polemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
ruu penyiaran![Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/30/1717034380521-5pa89k.jpeg)
Polemik RUU Penyiaran masih terus bergulir
![Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/30/1717034300885-mjx8h.jpeg)
Aliansi Jurnalis & Mahasiswa Bareng DPRD Kota Tangerang Teken Pakta Integritas Tolak RUU Penyiaran
Polemik Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) masih bergulir. Betapa tidak, RUU tersebut disinyalir bakal mengekang kebebasan pers yang selama ini menjadi pilar ke-4 demokrasi.
Ragam penolakan berdatangan. Salah satunya dari DPRD Kota Tangerang bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM). Kedua sepakat membuat pak integritas menolak RUU Penyiaran.
- Tegas! Dua Mahasiswa Pelaku Teror Penembakan Sopir di Jalan Tol Dipecat dari Kampus
- Pengamat Nilai Eman Suherman Sosok Peduli Terhadap Masyarakat
- MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
- DPR Sebut Anggaran Kementerian Pertahanan Capai Rp155 Triliun
- Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
- Open BO Lagi Segera Tayang di Vidio, Sekuel yang Lebih Panas dari Sebelumnya
Diketahui, saat ini Anggota DPR RI tengah merancang Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap pers.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan bersama Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran.
"Menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi," ujar Gatot dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Ia juga memohon kepada DPR RI untuk menghentikan pembahasan terhadap Revisi Undang-Undang Penyiaran.
"DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan terkait kebebasan pers dan kebebasan berekpresi," tegas Gatot.
Namun, kata dia, terkait kebijakan RUU Penyiaran, wewenangnya tetap berada di ranah DPR RI atau pusat.
"Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI," ucap Gatot.
"Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga Revisi Undang-Undang ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers," sambung Gatot.
Gatot menambahkan, DPRD Kota Tangerang akan melayangkan surat resmi ke DPR RI terkait aspirasi yang disuarakan.
"Kita (DPRD) adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial, Dan, kita sepakat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang," papar Gatot.