Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual. Kasus ini melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) non-aktif Prof. Karta Jayadi, setelah dilaporkan oleh korban berinisial Q di Makassar.
Penghentian penyelidikan kasus Rektor UNM non-aktif ini dikarenakan belum terpenuhinya unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi keputusan ini kepada wartawan di Makassar.
Informasi penghentian penyelidikan tersebut termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi pada tanggal 22 Januari 2026.
Advertisement
Advertisement
Penyelidikan kasus Rektor UNM non-aktif dihentikan karena tidak memiliki cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana. Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa setiap kasus yang tidak memenuhi unsur pidana akan dihentikan penyelidikannya.
Secara terpisah, penasihat hukum Prof. Karta Jayadi, Jamil Misbach, membenarkan informasi penghentian kasus kliennya. Menurut Jamil, sejak awal kasus yang dilaporkan tersebut memang tidak akan memenuhi unsur pidana.
Jamil Misbach menambahkan, kasus ini hanya berawal dari percakapan interpersonal antara Prof. Karta Jayadi dan pelapor inisial Q. Pihaknya juga telah melaporkan balik pelapor Q atas dugaan pencemaran nama baik sejak Agustus 2025, dan penyidik telah memeriksa Q terkait laporan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Sebelumnya, seorang dosen UNM berinisial Q melaporkan Prof. Karta Jayadi, yang saat itu masih menjabat Rektor UNM. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan elektronik yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024.
Pelapor Q tidak hanya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, tetapi juga kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hasil penelusuran tim Itjen Kemendiktisaintek kemudian membuat Prof. Karta Jayadi dinonaktifkan sebagai Rektor UNM.
Meskipun penyelidikan di Ditreskrimsus dihentikan, pelapor Q berencana untuk kembali melaporkan bersangkutan. Laporan baru ini akan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) kepada Ditreskrimum bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polda Sulsel.
Advertisement
Sumber: AntaraNews