Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
Budi Karya hadir secara virtual melalui Zoom dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia mengikuti persidangan setelah mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena kesibukannya sebagai konsultan proyek Ibu Kota Nusantara.
Dalam keterangannya, Budi Karya menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana maupun memberikan arahan terkait pemenangan tender kepada pihak tertentu.
“Saya tidak pernah memerintahkan saudara Danto untuk melakukan itu Yang Mulia. Tidak benar ada pengumpulan dana. Saya tidak pernah mengarahkannya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah tudingan pernah mengarahkan agar proyek dimenangkan oleh PT Waskita Karya.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah,” kata Budi.
Advertisement
Budi Karya mengaku mengenal sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, namun hanya dalam kapasitas hubungan kedinasan.
“Dengan terdakwa Eddy Kurniawan pernah kenal saat pemantauan. Dengan saudara Danto juga kenal, terbatas pada kedinasan,” ujarnya.
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu kemudian mendalami keterangan tersebut dengan menyinggung kesaksian sejumlah saksi yang sebelumnya menyebut adanya arahan dari mantan Menhub.
“Benar atau tidak ada arahan dari Anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari pejabat pembuat komitmen?” tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan itu, Budi Karya kembali menegaskan tidak pernah memberikan arahan sebagaimana disebutkan para saksi.
Ia juga menyatakan kesediaannya untuk hadir langsung pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.
“Insyaallah kalau tidak ada tugas negara, bisa hadir,” ujarnya.
Advertisement
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menetapkan dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Muhlis merupakan terdakwa I yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra bagian Utara, yang kini berstatus sebagai BTP Kelas 1 Medan.
Dalam jabatannya, Muhlis memiliki kewenangan strategis dalam pelaksanaan proyek, termasuk proses pengadaan barang dan jasa serta penentuan pemenang lelang.
Sementara itu, Eddy sebagai terdakwa II dari pihak swasta didakwa turut mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang bersama kelompok kerja pengadaan, serta ikut menerima sejumlah uang yang diduga sebagai commitment fee.
Dalam dakwaan, keduanya disebut bersama-sama menerima uang dari berbagai pihak dengan total sekitar Rp18,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp3,903 miliar berasal dari PT Waskita Karya untuk paket pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu.
Kemudian, sebesar Rp12,706 miliar disebut berasal dari Dion Renato Sugiarto bersama PT Waskita Karya untuk pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Selain itu, Muhlis juga disebut menerima Rp1,939 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia jasa konstruksi lainnya yang terkait dengan berbagai paket proyek jalur KA Medan–Binjai.
Advertisement
Dakwaan juga menyebut keterlibatan Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, serta Hardho, anggota pokja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenhub.
Keduanya disebut berperan dalam proses plotting pemenang lelang dan mengetahui adanya pemberian uang tersebut, namun telah lebih dahulu dijatuhi pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Secara keseluruhan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pemenang lelang pada sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai dan pembangunan Stasiun Medan Tahap II, yang disertai dugaan penerimaan imbalan berupa uang.