KPK Tetapkan Bupati Sudewo Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengisian Perangkat Desa Pati
KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang merugikan banyak pihak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini terkait pemanfaatan kekosongan 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, untuk keuntungan pribadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Sudewo diduga memanfaatkan situasi ini. Ia bersama orang kepercayaannya membahas rencana pengisian jabatan sejak November 2025.
Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa pada Maret 2026. Namun, Sudewo diduga menunjuk kepala desa sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
Modus Operandi Dugaan Korupsi Bupati Sudewo
Sudewo diduga menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim suksesnya sebagai koordinator kecamatan. Mereka tergabung dalam sebuah kelompok yang disebut Tim Delapan.
Anggota Tim Delapan, seperti YON dan JION, kemudian menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tarif yang ditetapkan Sudewo untuk mengisi jabatan perangkat desa berkisar antara Rp125 juta hingga Rp150 juta. Namun, YON dan JION diduga menaikkan harga tersebut menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta demi keuntungan pribadi.
Proses pengumpulan dana ini disinyalir disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak memenuhi ketentuan diancam bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK menduga JION telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar hingga 18 Januari 2026 dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang ini dikumpulkan dari calon perangkat desa oleh JION dan JAN, yang bertugas sebagai pengepul.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada YON, dan selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo. KPK telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang dalam kasus ini, termasuk Sudewo, YON, JION, dan JAN.
Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).
Selain kasus ini, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Anggota Tim Delapan yang Disebut KPK
- SIS (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana)
- SUD (Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
- YON (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
- IM (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
- YY (Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
- PRA (Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
- AG (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen)
- JION (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken)
Sumber: AntaraNews