KPK Endus Dugaan Tekanan terhadap Saksi dalam Kasus Mantan Bupati Pati Sudewo
Ia mengimbau para saksi untuk tetap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengkondisian terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo. Dugaan ini tengah diselidiki untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pengkondisian tersebut. Lembaga antirasuah tersebut memeriksa dua saksi, yaitu Noor Eva Khasanah selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo Pati dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Kooperatif
Budi menyatakan bahwa tindakan ini dapat menghambat proses penyidikan yang tengah dijalankan oleh KPK. Ia mengimbau para saksi untuk tetap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Sehari sebelumnya, pada 19 Januari 2026, Sudewo ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pati.
Jual Beli Jabatan
Namun, Sudewo membantah dirinya membicarakan kesepakatan soal jual beli jabatan. Tak hanya itu, Sudewo mengklaim dirinya sebagai korban dari perbuatan anak buahnya.
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu YON (Abdul Suyono) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION (Sumarjiono) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan JAN (Karjan) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW.