Ini Alasan KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus
KPK menjelaskan bahwa alasan pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, dilakukan di Polres Kudus adalah demi pertimbangan keamanan, bukan di wilayah Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, yang dilakukan di Polres Kudus alih-alih di Polres Pati.
Hal ini terjadi setelah Sudewo terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait tuduhan jual beli jabatan perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan untuk menghindari potensi gangguan keamanan.
"Jadi itu strategi kita yang juga mempertimbangkan keamanan yang bersangkutan dan keamanan petugas juga lainnya," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1).
Asep menjelaskan bahwa KPK menyadari adanya massa pendukung Sudewo yang mungkin akan bergerak.
Hal ini berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika terjadi demonstrasi besar yang melibatkan kelompok pro dan kontra terkait kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati.
"Jadi kan saya sudah bilang ada pendukungnya, jadi kita berpikir keamanan dan lain-lain. Jadi kita berpikir bahwa itu harus (dilakukan)," jelas Asep.
Ia juga menambahkan bahwa KPK berusaha mencegah potensi bentrokan antar kelompok masyarakat jika pemeriksaan dilakukan di wilayah Pati.
"Kemarin juga ada demo kan besar di sana dan kita antara yang pro dan kontra akan sangat kita jaga jangan sampai bentrok yang pro ingin yang ini dan kontra ingin itu jadi lebih baik kita mencari tempat yang lebih aman," ungkap Asep.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPK memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan di Polres Kudus, yang berdekatan dengan Kabupaten Pati, tetapi dianggap lebih aman dari potensi gangguan.
"Jadi bagi yang bersangkutan maupun juga dari petugas kita (aman). Jadi itu strateginya tapi ditangkap di Pati karena Pati dan Kudus itu dekat," tutup Asep.
4 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat individu sebagai tersangka, yaitu Sudewo yang menjabat sebagai Bupati Pati untuk periode 2025--2030.
Abdul Suyono (YON) yang merupakan Kepala Desa Karangrowo di Kecamatan Jakenan.
Kemudian, Sumarjiono (JION) sebagai Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan (JAN) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukorukun di Kecamatan Jaken.
KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang ditemukan di tangan para tersangka. Mereka semua ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih yang terletak di Jakarta.
Atas tindakan yang mereka lakukan, para tersangka dikenakan pasal pelanggaran sesuai dengan Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.