Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Dasco: Sudah On The Track
Diketahui, pembentukan Pansus itu usai adanya aksi unjuk rasa terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, langkah yang diambil DPRD Kabupaten Pati dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo sudah tepat.
Diketahui, pembentukan Pansus itu usai adanya aksi unjuk rasa terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen dan berakhir ricuh dan menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka pada Rabu (13/8).
"Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pun menghormati proses yang tengah berjalan di DPRD Pati.
"Kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kita akan monitor perkembangannya," ujarnya.
Sidang Paripurna DPRD Pati
DPRD Kabupaten Pati telah menggelar sidang paripurna dan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulkan Bupati Pati Sudewo.
"(Rapat Paripurna) sudah selesai. Ini ganti rapat Pansus," kata Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).
Dia pun mengklaim semua fraksi di DPRD menyepakati dibentuknya Pansus Hak Angket tersebut. "Sepakat semua," jelas Danu.
Menurut dia, ini menjawab tuntutan masyarakat yang melakukan aksi di depan kantor bupati hari ini. "Tuntutan masyarakat seperti itu. Kita sidang saja ditunggu masyarakat," kata Danu.
Sebagaimana, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa syarat atau alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan kepala daerah yakni melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan, atau melakukan perbuatan tercela.