Jejak Kepala Daerah yang Pernah Lengser Lewat Pemakzulan DPRD
Baru-baru ini, masyarakat Pati mendesak agar Bupati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya. Menanggapi hal ini, DPRD pun membentuk Pansus Hak Angket.
Permintaan maaf yang disampaikan Bupati Pati, Sudewo, ternyata tidak mampu meredakan kemarahan warganya.
Bagi sebagian besar masyarakat, kekecewaan dan rasa sakit hati akibat kebijakan serta gaya kepemimpinan Sudewo sudah terlanjur mengakar.
Sikapnya yang dinilai arogan membuat warga mantap kembali turun ke jalan pada Rabu (13/8).
Aksi tersebut dihadiri ribuan orang, menjadi bukti nyata bahwa tuntutan mereka bukan main-main. Pesan yang disuarakan jelas: Sudewo diminta mundur dari jabatannya.
Tuntutan ini muncul bukan hanya karena satu kebijakan, melainkan rangkaian kontroversi yang menumpuk selama masa kepemimpinannya.
Salah satu yang paling memicu kemarahan publik adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Saat protes mulai bermunculan, Sudewo justru bersikukuh mempertahankan kebijakan tersebut.
Alih-alih meredakan suasana, ia malah melempar tantangan kepada para pengkritiknya. Sudewo sempat menyatakan tidak takut jika aksi protes kembali digelar, bahkan mempersilakan massa datang lebih banyak lagi untuk berdemonstrasi.
DPRD bentuk pansus Hak Angket
DPRD Kabupaten Pati bergerak cepat menanggapi gelombang protes ribuan warga yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (13/8), seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna menyelidiki kebijakan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan bupati.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan sikap di antara fraksi terkait pembentukan pansus ini. “Sepakat semua,” ujarnya singkat.
Pansus akan segera bekerja menyusun rekomendasi hasil penyelidikan untuk dibawa ke rapat paripurna. Jika paripurna menyetujui rekomendasi tersebut, usulan akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Apabila MA menyatakan terdapat pelanggaran, keputusan itu akan menjadi dasar bagi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Bupati Sudewo dari jabatannya.
Sejumlah kepala daerah pernah mengalami pemakzulan
Kasus pemakzulan kepala daerah bukanlah hal yang asing di Indonesia. Sudah banyak kepala daerah yang terpaksa meninggalkan jabatannya akibat terlibat dalam berbagai kasus. Salah satu contoh yang terkenal adalah sebagai berikut:
1. Aceng Fikri, Bupati Garut. Pada 25 Februari 2012, Aceng Fikri menerima surat keputusan pemberhentian dari Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menjadi kepala daerah pertama yang dipecat setelah terbukti melakukan tindakan yang melanggar norma.
Pemberhentian Aceng sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 dan didasarkan pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 serta Peraturan Pemerintah No 6/2005.
Kejadian ini menjadi sorotan karena Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri setelah menikah secara kilat dengan Fany Oktora, seorang gadis berusia 18 tahun, hanya dalam waktu empat hari. Ia pun menceraikan Fany melalui pesan singkat.
2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan juga mengalami nasib serupa. Pada tahun 2017, karirnya hancur akibat dugaan perselingkuhan dengan istri seorang polisi.
Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY, yang didapati sedang tidur bersama dengan Ahmad Yantenglie. Kasus ini tidak hanya dilaporkan ke pihak kepolisian, tetapi juga mendapat perhatian dari DPRD Katingan yang segera melakukan pengusutan.
Setelah rapat paripurna, DPRD Katingan sepakat untuk memakzulkan Ahmad Yantenglie. Keputusan ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian tersebut.
Dalam waktu singkat, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan untuk memberhentikan Ahmad Yantenglie, yang saat itu telah menjadi tersangka dalam kasus perzinahan.
3. Fadli Hasan, Wakil Bupati Gorontalo, juga mengalami pemberhentian. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, secara resmi memberhentikannya dengan Surat Keputusan bernomor 13275-409 Tahun 2018 pada 12 Maret 2018.
Kasusnya berawal dari laporan warga terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Fadli diduga terlibat dalam permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.
DPRD Kabupaten Gorontalo kemudian membentuk Panitia Khusus untuk menyelidiki kasus ini. Setelah serangkaian rapat dan pemanggilan, DPRD merekomendasikan pemberhentian Fadli Hasan, yang pada akhirnya disetujui oleh Mahkamah Agung.