Serikat Pekerja Pariwisata Rencanakan Pemakzulan Dedi Mulyadi, Ini Tanggapan DPRD Jabar
Serikat pekerja itu keberatan dengan aturan Dedi Mulyadi yang melarang studi tur siswa sekolah.
Serikat Para Pekerja Pariwisata (SP3JB) Jawa Barat berencana mendorong pemakzulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi apabila tak kunjung merevisi kebijakan terkait studi tur lewat bersurat ke lembaga legislatif. Hal ini pun mendapat tanggapan dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono mengatakan bahwa pemakzulan tidak mungkin dilakukan. Sebab, menurutnya, tidak ada unsur yang melanggar ketentuan dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor Nomor 45/PK.03.03/KESRA itu.
“Ya apa salahnya gubernur, gak ada yang salah sebenarnya kalau dari sisi pasal-pasal yang berkaitan dengan pemakzulan. Kan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya saat dihubungi via sambungan telepon, Selasa (26/8).
Tidak memberatkan orang tua siswa
Diketahui kebijakan Gubernur terkait studi tur tertuang pada poin 3 dalam SE di atas. Poin tersebut berbunyi bahwa ‘Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri’.
Terkait ini Ono mengatakan bahwa kebijakan itu dibuat agar tidak memberatkan orang tua siswa. Soal adanya klaim bahwa kebijakan tersebut merugikan sejumlah pelaku dan pekerja di sektor pariwisata, ia harap SP3JB dapat membeberkan data itu secara jelas untuk kemudian dicari jalan keluar bersama.
Ia mencontohkan data tersebut, misalnya mulai dari berapa perusahaan otobus yang bangkrut, pekerja yang kehilangan profesinya, hingga sektor perhotelan dan kuliner yang omzetnya turun lantaran kebijakan itu. Dengan adanya yang jelas tersebut, kata dia, pihak DPRD juga dapat ikut mendorong solusinya.
“Nah, data-data itu harus benar-benar dibuat dengan baik supaya pemerintah juga tahu. Untuk DPRD paling tidak kita pun sama. Kita mengharapkan ada informasi yang lengkap juga ditujukan kepada DPRD sehingga kalau itu dilakukan paling tidak DPRD bisa merespon itu dengan mendiskusikan ini kepada OPD yang bersangkutan misalnya dinas pariwisata, dinas pendidikan bahkan misalnya langsung dengan gubernur,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Para Pekerja Pariwisata (SP3JB) Jawa Barat meminta aturan soal larangan studi tur direvisi. Kebijakan itu dinilai merugikan para pengusaha pariwisata dan berimbas pada hilangnya mata pencaharian ribuan pekerja di sektor wisata.
“Yang sudah betul-betul tidak berpenghasilan itu di angka 2.552, ya seluruh Jawa Barat,” kata Koordinator SP3JB, Herdi Sudardja, saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (28/8).
Herdi mengatakan, SP3JB meminta aturan itu direvisi agar dapat memihak para pelaku usaha dan pekerja di industri pariwisata. Bukan meminta pencabutan SE.
"Kita sepakat dengan piknik dibungkus studi tur itu dilarang, kita sepakat. Akan tetap kalau ada siswa sekolah dan orang tua siswa yaitu ingin pikniknya, ini kita tidak mau ada pelarangan piknik," kata dia.
Dia menilai aturan itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Paragraf 4; kemudian. Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b, terkait “…membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan kelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Apabila langkah tersebut tak kunjung dipenuhi, pihak SP3JB, kata dia, akan mendorong pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi.
“Kalau tidak direvisi terus, saya akan upayakan pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi, untuk dimakzulkan dari gubernur melalui upaya di legislatif,” jelas Herdi.